Market Update

Harga Emas Antam Naik Rp9.000, Ini Rinciannya

Jakarta –  Setelah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 28 November 2024 mengalami kenaikan.

Terpantau di laman Logam Mulia, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.513.000, naik Rp9.000 dibandingkan kemarin. 

Setali tiga uang, harga buyback emas Antam hari ini ikut naik Rp9.000 ke level Rp1.361.000 per gram.

Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp152.000.

Baca juga: Awas! 4 Jebakan Psikologis Investasi Saham yang Harus Dihindari Investor

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp806.500.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.996.000 dan Rp4.424.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp7.340.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Kamis (28/11/2024) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp806.500

Harga emas 1 gram: Rp1.513.000

Harga emas 2 gram: Rp2.996.000

Harga emas 3 gram: Rp4.424.000

Harga emas 5 gram: Rp7.340.000

Harga emas 10 gram: Rp14.625.000

Harga emas 25 gram: Rp36.437.000

Harga emas 50 gram: Rp72.795.000

Harga emas 100 gram: Rp145.512.000

Harga emas 250 gram: Rp363.515.000

Harga emas 500 gram: Rp726.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.453.600.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

22 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

3 hours ago