Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 per gram dibanding kemarin. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, melanjutkan tren kenaikannya.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.03 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram kembali naik Rp4.000 dari level Rp1.902.000 menjadi Rp1.906.000
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut terkerek naik Rp4.000 ke level Rp1.750.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp156.000.
Baca juga: Catat Nih! 5 Tips Investasi Emas untuk Pemula Agar Cuan Maksimal
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp1.003.000 atau naik Rp2.000 dari perdagangan kemarin.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.752.000 dan Rp5.603.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.305.000.
Selain emas Antam, laman Logam Mulia juga menyediakan untuk pembelian perak. Sebaliknya, harga perak hari ini mengalami stagnan di level Rp20.200 per gram.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Jumat (11/7/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More