Market Update

Harga Emas Antam Merosot Rp28.000, Tinggalkan Level Rp1,9 Juta per Gram

Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, Rabu, 28 Mei 2025, mengalami penurunan cukup dalam dibanding kemarin.

Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.23 WIB, harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram anjlok Rp28.000, dari level Rp1.923.000 menjadi Rp1.895.000.

Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga merosot Rp28.000 ke level Rp1.739.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp156.000.

Baca juga: Emiten HRTA Sebut Investasi Emas Masih Unggul untuk Ketahanan Finansial Jangka Panjang

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini yang sebelumnya dijual Rp997.500.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.730.000 dan Rp5.570.000.

Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.250.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: RUPS CLEO Sepakat Tebar Dividen Rp60 Miliar dan Saham Bonus

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Rabu (28/5/2025) dan belum termasuk pajak:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp997.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.895.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.730.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.570.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.250.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.445.000
  • Harga emas 25 gram: Rp45.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp91.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp183.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp459.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp917.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.835.600.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

14 mins ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

20 mins ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

40 mins ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

2 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

3 hours ago