Market Update

Harga Emas Antam Merosot Rp28.000, Tinggalkan Level Rp1,9 Juta per Gram

Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, Rabu, 28 Mei 2025, mengalami penurunan cukup dalam dibanding kemarin.

Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.23 WIB, harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram anjlok Rp28.000, dari level Rp1.923.000 menjadi Rp1.895.000.

Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga merosot Rp28.000 ke level Rp1.739.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp156.000.

Baca juga: Emiten HRTA Sebut Investasi Emas Masih Unggul untuk Ketahanan Finansial Jangka Panjang

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini yang sebelumnya dijual Rp997.500.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.730.000 dan Rp5.570.000.

Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.250.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: RUPS CLEO Sepakat Tebar Dividen Rp60 Miliar dan Saham Bonus

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Rabu (28/5/2025) dan belum termasuk pajak:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp997.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.895.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.730.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.570.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.250.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.445.000
  • Harga emas 25 gram: Rp45.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp91.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp183.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp459.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp917.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.835.600.000. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago