Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 per gram dibanding kemarin. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 10 April 2025, mengalami kenaikan signifikan dibanding kemarin.
Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.38 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.846.0000, meroket Rp34.000 dibandingkan kemarin.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini ikut melesar Rp35.000 ke level Rp1.696.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp150.000.
Baca juga: IHSG Dibuka Rebound, Menguat 5,40 Persen ke Level 6.290
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp973.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.632.000 dan Rp5.423.000.
Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.005.000.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Bank Mega Syariah Bakal Luncurkan Produk Cicil Emas Tahun Ini
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Kamis (10/4/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More