Ilustrasi: Batangan emas Antam. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, mengalami stagnan alias sama seperti perdagangan kemarin.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.08 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram stagnan di level Rp1.959.000.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini justru meroket Rp18.000 menjadi Rp1.804.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp155.000.
Baca juga: Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini tertahan di level Rp1.029.500.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.858.000 dan Rp5.762.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.570.000.
Selain emas Antam, laman Logam Mulia juga menyediakan untuk pembelian perak. Harga perak hari ini juga mengalami stagnan di level Rp20.100.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Catat Nih! 5 Tips Investasi Emas untuk Pemula Agar Cuan Maksimal
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (5/8/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More