Jakarta – Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang atau Antam hari ini, Selasa, 4 Juli 2023, terpantau di laman Logam Mulia kembali mengalami stagnan atau sama seperti yang diperdagangkan kemarin (3/7).
Untuk emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.054.000 atau sama seperti harga kemarin.
Pun demikian dengan harga buyback emas Antam. Harga buyback Antam masih sama dengan kemarin yang berada di level Rp932.000 per gram.
Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp122.000.
Lalu, untuk emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp577.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.048.000 dan Rp3.047.000.
Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp5.045.000.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (4/7/2023) dan belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp577.000
Harga emas 1 gram: Rp1.054.000
Harga emas 2 gram: Rp2.048.000
Harga emas 3 gram: Rp3.047.000
Harga emas 5 gram: Rp5.045.000
Harga emas 10 gram: Rp10.035.000
Harga emas 25 gram: Rp24.962.000
Harga emas 50 gram: Rp49.845.000
Harga emas 100 gram: Rp99.612.000
Harga emas 250 gram: Rp248.765.000
Harga emas 500 gram: Rp497.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp994.600.000
Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More
Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan.… Read More
Jakarta - Menjelang hari jadinya yang ke-43, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance)… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada November… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan… Read More
Jakarta - Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, Zurich Indonesia mampu mencatat pertumbuhan gross written… Read More