Ilustrasi: Batangan emas Antam/istimewa
Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 25 Maret 2025, mengalami penurunan dibanding kemarin.
Terpantau di laman Logam Mulia pukul 07.52 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.759.000, turun Rp6.000 dibandingkan kemarin.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut turun Rp6.000 ke level Rp1.610.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp149.000.
Baca juga: Bank Mega Syariah Bakal Luncurkan Produk Cicil Emas Tahun Ini
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp929.500.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.458.000 dan Rp5.162.000.
Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp8.570.000.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: IHSG Diprediksi Bergerak Melemah, Ini Katalis Pemicunya
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (25/3/2025) dan belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp929.500
Harga emas 1 gram: Rp1.759.000
Harga emas 2 gram: Rp3.458.000
Harga emas 3 gram: Rp5.162.00
Harga emas 5 gram: Rp8.570.000
Harga emas 10 gram: Rp17.085.000
Harga emas 25 gram: Rp42.587.000
Harga emas 50 gram: Rp85.095.000
Harga emas 100 gram: Rp170.112.000
Harga emas 250 gram: Rp425.015.000
Harga emas 500 gram: Rp849.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.699.600.000. (*)
Jakarta - PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mencatat peningkatan kinerja operasional dan bisnis sepanjang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi risiko kredit dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap Non… Read More
Plt. Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta menyapa peserta mudik bersama BSI di sela pemberangkatan… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group SEJAK kemarin, hingga siang ini, pembicaraan tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa channeling kredit oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC)… Read More