Ilustrasi: Salah satu pegawai tengah pamerkan batangan emas Antam. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Jumat, 19 September 2025, kembali mengalami penurunan dibanding perdagangan kemarin.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.35 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram turun Rp8.000 dari level Rp.2.098.000 menjadi Rp2.090.000.
Sementara, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan Rp8.000 menjadi Rp1.937.000. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp153.000.
Baca juga: Di Luar Ekspektasi, Bisnis Emas BSI Makin Mengilap
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual di level Rp1.095.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp4.120.000 dan Rp6.155.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp10.255.000.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Riset HSBC: Emas dan Kripto Jadi Pilihan Utama bagi Affluent Investor Indonesia
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Jumat (19/9/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More