Ilustrasi: Salah satu pegawai tengah pamerkan batangan emas Antam. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Jumat, 19 September 2025, kembali mengalami penurunan dibanding perdagangan kemarin.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.35 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram turun Rp8.000 dari level Rp.2.098.000 menjadi Rp2.090.000.
Sementara, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan Rp8.000 menjadi Rp1.937.000. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp153.000.
Baca juga: Di Luar Ekspektasi, Bisnis Emas BSI Makin Mengilap
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual di level Rp1.095.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp4.120.000 dan Rp6.155.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp10.255.000.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Riset HSBC: Emas dan Kripto Jadi Pilihan Utama bagi Affluent Investor Indonesia
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Jumat (19/9/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More