Market Update

Harga Emas Antam Hari Ini Turun dari Rekor Tertinggi

Jakarta –  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 21 Februari 2025, mengalami penurunan dibanding kemarin.

Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.12 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.707.000, turun tipis Rp1.000 dibandingkan kemarin. Harga emas Antam tersebut turun dari tahta rekor tertinggi Rp1.708.000 per gram yang dicetak kemarin.

Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut turun Rp1.000 ke level Rp1.557.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp150.000.

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp903.500.

Baca juga: OJK Bakal Bentuk Dewan Emas Urus Kegiatan Bullion Bank

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.354.000 dan Rp5.006.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp8.310.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Mau Luncurkan Tabungan Emas di 2025, BCA Syariah Bakal jadi Bullion Bank?

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Jumat (21/2/2025) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp903.500

Harga emas 1 gram: Rp1.707.000

Harga emas 2 gram: Rp3.354.000 

Harga emas 3 gram: Rp5.006.000

Harga emas 5 gram: Rp8.310.000

Harga emas 10 gram: Rp16.565.000

Harga emas 25 gram: Rp41.287.000

Harga emas 50 gram: Rp82.495.000

Harga emas 100 gram: Rp164.912.000

Harga emas 250 gram: Rp412.015.000

Harga emas 500 gram: Rp823.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.647.600.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

17 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

18 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

18 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

1 day ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

2 days ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

2 days ago