Batangan emas Antam. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang pada Senin, 21 April 2025, kembali mencetak rekor tertinggi.
Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.22 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini melejit Rp15.000 menjadi Rp1.980.000.
Harga tersebut merupakan harga tertinggi sepanjang masa. Sebelumnya, harga emas tertinggi tercipta pada 17 April 2025, di level Rp1.975.000 per gram.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan Rp15.000 ke level Rp1.829.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp146.000.
Baca juga: Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, Ada 17 Bank Minat Jalankan Bisnis Bullion
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp1.040.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.900.000 dan Rp5.825.000.
Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.675.000.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Laris Manis, BSI Catat Penjualan Emas Capai 125.981 Gram di Maret 2025
Rincian Harga Emas Antam
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Senin (21/4/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More
Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More
Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More
Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More