Ilustrasi: Batangan emas Antam. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga logam mulia seperti emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, Senin, 16 Juni 2025, kembali melanjutkan tren kenaikannya.
Menukil data dari laman Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram naik Rp8.000, dari level Rp1.951.000 menjadi Rp1.968.000.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut terkerek naik Rp8.000 ke level Rp1.812.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp156.000.
Baca juga: Mirae Asset Rekomendasikan Saham Emiten Emas Makin Berkilau, Ini Alasannya
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini yang sebelumnya dijual Rp1.034.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.876.000 dan Rp5.789.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.615.000.
Selain harga emas Antam, laman Logam Mulia juga menyediakan untuk pembelian perak. Berbeda dengan emas Antam, hari ini harga perak mengalami stagnan di level Rp20.100 per gram.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Catat Nih! 5 Tips Investasi Emas untuk Pemula Agar Cuan Maksimal
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Senin (16/6/2025) dan belum termasuk pajak:
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, mulai dari volatilitas geopolitik, perubahan kebijakan global, hingga… Read More