Ilustrasi; Batangan emas Antam/istimewa
Jakarta – Setelah sempat naik dua hari berturut-turut, harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Oktober, mengalami penurunan.
Terpantau di laman Logam Mulia, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.123.000, turun Rp2.000 dibandingkan kemarin.
Sama halnya dengan harga buyback emas Antam, hari ini juga mengalami penurunan Rp2.000 menjadi 1.014.000.
Baca juga: Lebih Cuan Investasi Emas Antam atau UBS? Ini Penjelasannya
Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp109.000.
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp611.500.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.186.000 dan Rp3.254.000.
Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp5.390.000.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Begini Membedakan Emas Asli dan Palsu
Rincian Harga Emas Antam
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (12/9/2023) dan belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: 611.500
Harga emas 1 gram: Rp1.123.000
Harga emas 2 gram: Rp2.186.000
Harga emas 3 gram: Rp3.254.000
Harga emas 5 gram: Rp5.390.000
Harga emas 10 gram: Rp10.725.000
Harga emas 25 gram: Rp26.687.000
Harga emas 50 gram: Rp53.295.000
Harga emas 100 gram: Rp106.512.000
Harga emas 250 gram: Rp266.015.000
Harga emas 500 gram: Rp531.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.063.600.000.
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More