Ilustrasi: Pegawai Pegadaian memamerkan batangan emas. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, melanjutkan tren kenaikannya lagi.
Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.10 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.704.000, melonjak Rp25.000 dibandingkan kemarin.
Sedangkan harga buyback emas Antam hari ini ikut turun Rp25.000 ke level Rp1.553.500 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp150.500.
Baca juga: Simpanan Emas di Bullion Bank Bakal Dijamin LPS? Begini Penjelasannya
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp902.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.348.000 dan Rp4.997.000.
Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp8.295.000.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Ekonom Senior Nilai Bank Emas Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (4/3/2025) dan belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp902.000
Harga emas 1 gram: Rp1.704.000
Harga emas 2 gram: Rp3.348.000
Harga emas 3 gram: Rp4.997.000
Harga emas 5 gram: Rp8.295.000
Harga emas 10 gram: Rp16.535.000
Harga emas 25 gram: Rp41.212.000
Harga emas 50 gram: Rp82.345.000
Harga emas 100 gram: Rp164.612.000
Harga emas 250 gram: Rp411.265.000
Harga emas 500 gram: Rp822.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.644.600.000. (*)
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More