Batangan emas Antam. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Jumat pagi, 15 Agustus 2025, mengalami penurunan dibanding perdagangan kemarin.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.31 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram anjlok Rp24.000 dari level Rp1.933.000 menjadi Rp1.909.000.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga merosot Rp24.000 ke level Rp1.755.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp154.000.
Baca juga: OJK Pastikan ETF Emas Terbit di Kuartal IV 2025, Ini Isi Aturannya
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual di level Rp1.004.500.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.758.000 dan Rp5.612.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.320.000.
Selain emas Antam, laman Logam Mulia juga menyediakan untuk pembelian perak. Harga perak hari ini juga mengalami penurunan Rp350 menjadi Rp20.150 per gram.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: BSI Dukung Penjamin Simpanan Emas, Ini Alasannya
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Jumat (15/8/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More