Market Update

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, jadi Segini per Gramnya

Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 14 April 2025, mengalami penurunan dibanding kemarin.

Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.09 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.896.000, anjlok Rp8.000 dibandingkan kemarin.

Sementara, harga buyback emas Antam hari ini ikut turun Rp8.000 ke level Rp1.746.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp150.000.

Baca juga: Hartadinata Abadi Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas di Indonesia

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp998.000.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.732.000 dan Rp5.573.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.255.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Antam Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital, Ini Tanggapan ICDX dan Bappebti

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Senin (14/4/2025) dan belum termasuk pajak:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp998.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.896.000
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.732.000
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.573.000
  • ⁠Harga emas 5 gram: Rp998.000
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.445.000
  • ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.012.000
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.945.000
  • ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.812.000
  • ⁠Harga emas 250 gram: Rp459.265.000
  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp918.320.000
  • ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.836.600.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

1 hour ago

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

11 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

17 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

19 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 day ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 day ago