Market Update

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Beli 1 Gram Cuma Segini

Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 28 Januari 2025, mengalami penurunan dibanding kemarin.

Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.19 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.597.000, anjlok hingga Rp12 ribu dibandingkan kemarin.

Sedangkan untuk harga buyback emas Antam hari ini juga ikut turun Rp10.000 ke level Rp1.447.000 per gram.

Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp150.000.

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp848.500.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.134.000 dan Rp4.676.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp7.760.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Bos BRI Borong 210 Ribu Saham Perseroan, Rogoh Kocek Segini

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (28/1/2025) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp848.500

Harga emas 1 gram: Rp1.597.000

Harga emas 2 gram: Rp3.134.000

Harga emas 3 gram: Rp4.676.000

Harga emas 5 gram: Rp7.760.000

Harga emas 10 gram: Rp15.465.000

Harga emas 25 gram: Rp38.537.000

Harga emas 50 gram: Rp76.995.000

Harga emas 100 gram: Rp153.912.000

Harga emas 250 gram: Rp384.515.000

Harga emas 500 gram: Rp768.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.537.600.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago