Market Update

Harga Emas Antam Anjlok Rp8.000, Sekarang Segram Segini

Jakarta –  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 1 November 2023, kembali mengalami penurunan yang cukup dalam dibanding kemarin.

Menukil laman Logam Mulia, terpantau untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.123.000 atau turun Rp8.000 dibandingkan yang diperdagangkan kemarin. 

Pun demikian dengan harga buyback emas Antam yang mengalami penurunan Rp7.000 ke level Rp1.015.000 per gram.

Baca juga: Mau Investasi Obligasi, Baiknya Pilih Reksa Dana atau SBN?

Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp108.000.

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp611.500.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.186.000 dan Rp3.254.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp5.390.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Selain Emas, Ini 4 Pilihan Investasi yang Aman dan Paling Cuan, Cek di Sini!

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Rabu (1/11/2023) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: 611.500

Harga emas 1 gram: Rp1.123.000

Harga emas 2 gram: Rp2.186.000

Harga emas 3 gram: Rp3.254.000

Harga emas 5 gram: Rp5.390.000

Harga emas 10 gram: Rp10.725.000

Harga emas 25 gram: Rp26.687.000

Harga emas 50 gram: Rp53.259.000

Harga emas 100 gram: Rp106.512.000

Harga emas 250 gram: Rp266.015.000

Harga emas 500 gram: Rp531.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.063.600.000

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 hour ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

4 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago