Batangan emas Antam. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Kamis pagi, 26 Juni 2025, mengalami penurunan dibanding kemarin.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.24 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram anjlok Rp8.000 dari level Rp1.932.000 menjadi Rp1.924.000.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut merosot Rp8.000 ke level Rp1.768.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp156.000.
Baca juga: Mirae Asset Rekomendasikan Saham Emiten Emas Makin Berkilau, Ini Alasannya
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual di level Rp1.012.000, turun Rp4.000 dibanding harga kemarin yang dibanderol Rp1.016.000
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.788.000 dan Rp5.657.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.395.000.
Selain harga emas Antam, laman Logam Mulia juga menyediakan untuk pembelian perak. Sebaliknya, harga perak hari ini justru mengalami kenaikan Rp50 di level Rp20.300 per gram.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Catat Nih! 5 Tips Investasi Emas untuk Pemula Agar Cuan Maksimal
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Kamis (26/6/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More