Market Update

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000, Saatnya Borong!

Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, Kamis, 15 Mei 2025, kembali mengalami penurunan dibanding kemarin.

Terpantau di laman Logam Mulia pukul 08.45 WIB, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram hari ini dibanderol Rp1.866.000, anjlok Rp20.000 dibanding kemarin.

Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut longsor Rp21.000 ke level Rp1.713.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp153.000.

Baca juga:  IHSG Dibuka Menguat, Kembali Sentuh Level 7.000

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini yang sebelumnya dijual Rp983.000, turun Rp10.000 dibanding kemarin.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.672.000 dan Rp5.483.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.105.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Diproyeksi Melemah, Ini Pemicunya

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Kamis (15/5/2025) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp983.000

Harga emas 1 gram: Rp1.866.000

Harga emas 2 gram: Rp3.672.000

Harga emas 3 gram: Rp5.483.000

Harga emas 5 gram: Rp9.105.000

Harga emas 10 gram: Rp18.155.000

Harga emas 25 gram: Rp45.262.000

Harga emas 50 gram: Rp90.445.000

Harga emas 100 gram: Rp180.812.000

Harga emas 250 gram: Rp451.765.000

Harga emas 500 gram: Rp903.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.806.600.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

44 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago