Ilustrasi: Batangan emas Antam. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Kamis, 18 September 2025, mengalami penurunan dibanding perdagangan kemarin.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.35 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram anjlok Rp17.000 dari level Rp2.115.000 menjadi Rp.2.098.000.
Sementara, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan Rp17.000 menjadi Rp1.945.000. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp153.000.
Baca juga: Harga Emas Diprediksi Tembus USD4.000, Finex Ingatkan Trader Lakukan Ini
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual di level Rp1.099.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp4.136.000 dan Rp6.179.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp10.265.000.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Riset HSBC: Emas dan Kripto Jadi Pilihan Utama bagi Affluent Investor Indonesia
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Kamis (18/9/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More