News Update

Harga Batubara Melambung, Beban PLN Rawan Membengkak

Jakarta – Tren naiknya harga batubara diperkirakan akan terus berlanjut. Pada Januari 2018, harga batubara berkalori 6.322 naik lagi ke posisi US$95,54/ton, atau lebih dari Rp1.297.000,-/ton.

Bulan Februari ini, Kementerian ESDM kembali menaikkan harga batubara acuan (HBA) menjadi US$100,69 per ton. Tidak mengherankan bila biaya penyediaan listrik tahun ini diperkirakan bakal naik sekitar Rp23,8 triliun.

Artinya jika hal ini berlanjut, akan tidak mudah bagi PT PLN (Persero), yang sebagian besar pembangkitnya menggunakan batubara. Pada 2016, harga batubara mencapaiRp630.000,-/ton, lalu naik menjadi Rp853.000,-/ton di tahun berikutnya. Inilah yang menyebabkan biaya penyediaan tenaga listrik PLN membengkak sekitar Rp16,18 triliun pada 2017.

Direktur Eksekutif Indonesia Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara sendiri mengemukakan, mengingat kontribusi pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai energi primer sangat besar sampai 60%, maka naik atau turunnya harga batubara dalam setahun terakhir telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik secara signifikan.

Baca juga: Pengendalian Harga Batubara Lewat DMO Dinilai Tepat

Untuk itu peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batubara untuk melindungi kepentingaan PLN dan rakyat, sangat besar. Karena itu menurut Marwan, apabila pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri, maka seharusnya pemerintah juga harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batubara bagi PLN.

“Seharusnya negara punya kewenangan dalam menetapkan aloksi dan harga, bagi optimalisasi pendapatan negara, termasuk juga mengatur biaya pokok produksi kelistrikan yang tepat. Batubara bukanlah semata-mata komoditas belaka. Ia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala multplier effect-nya,” kata Marwan Batubara dalam dalam diskusi publik, bertema “Batubara untuk Siapa,” yang diadakan Forum Pengembangan Ekonomi Masyarakat (FPEM) Rabu, 21 Febuari 2018.

Ia mengungkapkan, akibat kenaikan harga batubara di pasar internasional,  berbagai perusahaan pertambangan batubara di Indonesia meraup keuntungan besar, tapi apa yang didapat oleh pemerintah ? Hanya tambahan royalti senilai Rp1,3 triliun.

“Sejatinya batubara adalah milik negara, dan perusahaan pertambangan itu sekadar memperoleh izin untuk mengeksploitasinya,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

4 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

4 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

4 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

8 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

11 hours ago