News Update

Hardiknas, BNI Gencar Sosialisasikan Kredit Pendidikan

Jakarta– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) terus meningkatkan dan mensosialisasikan program pembiayaan dalam bidang pendidikan miliknya yakni BNI Fleksi- Pendidikan.

Langkah tersebut dinilai selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menghendaki perbankan Indonesia menyediakan produk pembiayaan khusus untuk mendukung dunia pendidikan.

“Kita kredit pendidikan pertama sudah dilakukan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)  dan berlanjut terus. Namun karena diawal perlu lebih banyak disosialisasikan,” kata Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, di kantor Pusat BNI Jakarta, Rabu 2 Mei 2018.

Baiquni menjelaskan, produk pinjaman khusus pendidikan ini dapat membantu dosen dan mahasiswa dalam menyelesaikan masalah keuangannya, penyelesaian tugas pendidikan dan proyek penelitian. “Kredit pendidikan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi biaya Pendidikan Sarjana (S1) hingga Mahasiswa tingkat doktoral (S3),” tambah Baiquni.

Baca juga: BNI Masih Dalami Rencana Akuisisi Bukopin

Pola pemberian BNI Fleksi – Pendidikan bagi Dosen dan mahasiswa dibagi menjadi dua. Pertama, BNI Fleksi Mahasiswa Berprestasi yang merupakan Dosen dan Mahasiswa Aktif S1/ S2/ S3 penerima beasiswa.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain adalah penyaluran beasiswanya tersebut dilakukan melalui BNI, melampirkan surat rekomendasi dari ITS yang menjelaskan bahwa Dosen Penelitiadalah penerima beasiswa, dan memiliki kontrak dengan pemberi beasiswa.

Kedua, Pola BNI Fleksi Mahasiswa dimana penerima BNI Fleksi merupakan Dosen dan Mahasiswa Aktif S2 dan S3 yang telah bekerja dan menyalurkan gajinya melalui BNI.

Penerima pola pembiayaan ini dapat memperoleh skim grace period (skema yang memungkinkan Dosen Penelitihanya membayar bunga dalam kurun waktu tertentu) atau skim reguler. Dirinya berharap, adanya program tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan mahasiswa dan dosen yang berada di Indonesia. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp363 Miliar di Awal 2025

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

18 mins ago

14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana… Read More

43 mins ago

Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun di November 2024, Naik 2,20 Persen

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi di Indonesia pada November… Read More

1 hour ago

Setelah Bergerak Fluktuatif, IHSG Akhirnya Ditutup Flat pada Zona Hijau di Level 7.083

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, 7 Januari 2025, ditutup… Read More

1 hour ago

Pasar Saham RI Melempem di Akhir 2024, Nilai Kapitalisasi Capai Rp12.336 Triliun

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank terkait dengan judi online… Read More

2 hours ago