Perbankan

Harapan BJB Untuk Skema KUB Versi OJK

Jakarta – Keterbatasan modal masih membayangi sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank daerah untuk saling berkonsolidasi dalam kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi.

Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB melihat, KUB terintegrasi yang digagas OJK sebagai upaya penguatan industri perbankan di Indonesia, khususnya BPD dan bentuk program dan arah kebijakan dalam rangka konsolidasi perbankan. Ia berharap, nantinya ketentuan teknis terkait KUB terintegrasi yang akan diterbitkan OJK dapat mendukung langkah Bank BJB yang tengah membentuk KUB dengan sejumlah BPD.

“Kita tunggu bagaimana ketentuan teknis mengenai KUB ini yang akan diterbitkan OJK dalam waktu dekat, bagi kami ketentuan ini tentu diharapkan dapat mendukung langkah Bank BJB yang saat ini tengah berproses untuk ber KUB dengan beberapa BPD,” ungkap Yuddy kepada Infobanknews, dikutip 7 Februari 2023.

Seperti diketahui, Bank BJB tengah gencar melakukan sinergi melalui KUB dengan beberapa BPD. Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat ini telah menyiapkan dana Rp350 miliar untuk pembentukan KUB di 2023.

Sejauh ini sudah ada tiga bank yang tergabung dalam KUB bentukan Bank BJB, yaitu Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu dan BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Baru-baru ini, Bank BJB juga dikabarkan tengah mengajak Bank NTB Syariah untuk bergabung dalam KUB.

“Ya, masih ngobrol-ngobrol aja pak,” ungkap Yuddy saat dikonfirmasi.

Pada 2022 lalu, Bank BJB telah menyuntikkan dana segar Rp99,9 miliar kepada Bank Bengkulu dan menguasai 7,15% saham. Aksi ini merupakan langkah awal Bank BJB yang berkomitmen menyetorkan modal sebanyak-banyaknya Rp250 miliar kepada Bank Bengkulu.

Di satu sisi, OJK juga tengah menyiapkan pengaturan teknis mengenai KUB bagi bank daerah. Ketentuan KUB ini diyakini dapat merubah wajah industri BPD menjadi lebih baik ke depannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, KUB yang dibentuk harus lebih mewujudkan BPD sebagai suatu kesatuan NKRI sehingga terbentuk standar yang sama di seluruh Indonesia, misalnya dari sisi governance dan infrastruktur teknologi informasi.

“Oleh karena itu misalnya konsep yang terkait dengan individu-individu melakukan KUB antara BPD satu dengan BPD lain atau BPD satu dengan bank nasional lain, menurut pemikiran kita sekarang, paling tidak ADK OJK yang sekarang merasa tidak cocok dengan kebijakan ini,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

2 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

2 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

3 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

4 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

5 hours ago