Perbankan

Harapan BJB Untuk Skema KUB Versi OJK

Jakarta – Keterbatasan modal masih membayangi sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank daerah untuk saling berkonsolidasi dalam kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi.

Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB melihat, KUB terintegrasi yang digagas OJK sebagai upaya penguatan industri perbankan di Indonesia, khususnya BPD dan bentuk program dan arah kebijakan dalam rangka konsolidasi perbankan. Ia berharap, nantinya ketentuan teknis terkait KUB terintegrasi yang akan diterbitkan OJK dapat mendukung langkah Bank BJB yang tengah membentuk KUB dengan sejumlah BPD.

“Kita tunggu bagaimana ketentuan teknis mengenai KUB ini yang akan diterbitkan OJK dalam waktu dekat, bagi kami ketentuan ini tentu diharapkan dapat mendukung langkah Bank BJB yang saat ini tengah berproses untuk ber KUB dengan beberapa BPD,” ungkap Yuddy kepada Infobanknews, dikutip 7 Februari 2023.

Seperti diketahui, Bank BJB tengah gencar melakukan sinergi melalui KUB dengan beberapa BPD. Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat ini telah menyiapkan dana Rp350 miliar untuk pembentukan KUB di 2023.

Sejauh ini sudah ada tiga bank yang tergabung dalam KUB bentukan Bank BJB, yaitu Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu dan BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Baru-baru ini, Bank BJB juga dikabarkan tengah mengajak Bank NTB Syariah untuk bergabung dalam KUB.

“Ya, masih ngobrol-ngobrol aja pak,” ungkap Yuddy saat dikonfirmasi.

Pada 2022 lalu, Bank BJB telah menyuntikkan dana segar Rp99,9 miliar kepada Bank Bengkulu dan menguasai 7,15% saham. Aksi ini merupakan langkah awal Bank BJB yang berkomitmen menyetorkan modal sebanyak-banyaknya Rp250 miliar kepada Bank Bengkulu.

Di satu sisi, OJK juga tengah menyiapkan pengaturan teknis mengenai KUB bagi bank daerah. Ketentuan KUB ini diyakini dapat merubah wajah industri BPD menjadi lebih baik ke depannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, KUB yang dibentuk harus lebih mewujudkan BPD sebagai suatu kesatuan NKRI sehingga terbentuk standar yang sama di seluruh Indonesia, misalnya dari sisi governance dan infrastruktur teknologi informasi.

“Oleh karena itu misalnya konsep yang terkait dengan individu-individu melakukan KUB antara BPD satu dengan BPD lain atau BPD satu dengan bank nasional lain, menurut pemikiran kita sekarang, paling tidak ADK OJK yang sekarang merasa tidak cocok dengan kebijakan ini,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

3 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

7 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

7 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago