Perbankan

Harapan BJB Untuk Skema KUB Versi OJK

Jakarta – Keterbatasan modal masih membayangi sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank daerah untuk saling berkonsolidasi dalam kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi.

Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB melihat, KUB terintegrasi yang digagas OJK sebagai upaya penguatan industri perbankan di Indonesia, khususnya BPD dan bentuk program dan arah kebijakan dalam rangka konsolidasi perbankan. Ia berharap, nantinya ketentuan teknis terkait KUB terintegrasi yang akan diterbitkan OJK dapat mendukung langkah Bank BJB yang tengah membentuk KUB dengan sejumlah BPD.

“Kita tunggu bagaimana ketentuan teknis mengenai KUB ini yang akan diterbitkan OJK dalam waktu dekat, bagi kami ketentuan ini tentu diharapkan dapat mendukung langkah Bank BJB yang saat ini tengah berproses untuk ber KUB dengan beberapa BPD,” ungkap Yuddy kepada Infobanknews, dikutip 7 Februari 2023.

Seperti diketahui, Bank BJB tengah gencar melakukan sinergi melalui KUB dengan beberapa BPD. Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat ini telah menyiapkan dana Rp350 miliar untuk pembentukan KUB di 2023.

Sejauh ini sudah ada tiga bank yang tergabung dalam KUB bentukan Bank BJB, yaitu Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu dan BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Baru-baru ini, Bank BJB juga dikabarkan tengah mengajak Bank NTB Syariah untuk bergabung dalam KUB.

“Ya, masih ngobrol-ngobrol aja pak,” ungkap Yuddy saat dikonfirmasi.

Pada 2022 lalu, Bank BJB telah menyuntikkan dana segar Rp99,9 miliar kepada Bank Bengkulu dan menguasai 7,15% saham. Aksi ini merupakan langkah awal Bank BJB yang berkomitmen menyetorkan modal sebanyak-banyaknya Rp250 miliar kepada Bank Bengkulu.

Di satu sisi, OJK juga tengah menyiapkan pengaturan teknis mengenai KUB bagi bank daerah. Ketentuan KUB ini diyakini dapat merubah wajah industri BPD menjadi lebih baik ke depannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, KUB yang dibentuk harus lebih mewujudkan BPD sebagai suatu kesatuan NKRI sehingga terbentuk standar yang sama di seluruh Indonesia, misalnya dari sisi governance dan infrastruktur teknologi informasi.

“Oleh karena itu misalnya konsep yang terkait dengan individu-individu melakukan KUB antara BPD satu dengan BPD lain atau BPD satu dengan bank nasional lain, menurut pemikiran kita sekarang, paling tidak ADK OJK yang sekarang merasa tidak cocok dengan kebijakan ini,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

58 seconds ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

23 mins ago

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

56 mins ago

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

1 hour ago

OJK dan BEI Sosialisasi Aturan Free Float 15 Persen ke AEI

Poin Penting OJK dan BEI resmi mensosialisasikan rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

2 hours ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

2 hours ago