Jakarta – Keterbatasan modal masih membayangi sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank daerah untuk saling berkonsolidasi dalam kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi.
Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB melihat, KUB terintegrasi yang digagas OJK sebagai upaya penguatan industri perbankan di Indonesia, khususnya BPD dan bentuk program dan arah kebijakan dalam rangka konsolidasi perbankan. Ia berharap, nantinya ketentuan teknis terkait KUB terintegrasi yang akan diterbitkan OJK dapat mendukung langkah Bank BJB yang tengah membentuk KUB dengan sejumlah BPD.
“Kita tunggu bagaimana ketentuan teknis mengenai KUB ini yang akan diterbitkan OJK dalam waktu dekat, bagi kami ketentuan ini tentu diharapkan dapat mendukung langkah Bank BJB yang saat ini tengah berproses untuk ber KUB dengan beberapa BPD,” ungkap Yuddy kepada Infobanknews, dikutip 7 Februari 2023.
Seperti diketahui, Bank BJB tengah gencar melakukan sinergi melalui KUB dengan beberapa BPD. Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat ini telah menyiapkan dana Rp350 miliar untuk pembentukan KUB di 2023.
Sejauh ini sudah ada tiga bank yang tergabung dalam KUB bentukan Bank BJB, yaitu Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu dan BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Baru-baru ini, Bank BJB juga dikabarkan tengah mengajak Bank NTB Syariah untuk bergabung dalam KUB.
“Ya, masih ngobrol-ngobrol aja pak,” ungkap Yuddy saat dikonfirmasi.
Pada 2022 lalu, Bank BJB telah menyuntikkan dana segar Rp99,9 miliar kepada Bank Bengkulu dan menguasai 7,15% saham. Aksi ini merupakan langkah awal Bank BJB yang berkomitmen menyetorkan modal sebanyak-banyaknya Rp250 miliar kepada Bank Bengkulu.
Di satu sisi, OJK juga tengah menyiapkan pengaturan teknis mengenai KUB bagi bank daerah. Ketentuan KUB ini diyakini dapat merubah wajah industri BPD menjadi lebih baik ke depannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, KUB yang dibentuk harus lebih mewujudkan BPD sebagai suatu kesatuan NKRI sehingga terbentuk standar yang sama di seluruh Indonesia, misalnya dari sisi governance dan infrastruktur teknologi informasi.
“Oleh karena itu misalnya konsep yang terkait dengan individu-individu melakukan KUB antara BPD satu dengan BPD lain atau BPD satu dengan bank nasional lain, menurut pemikiran kita sekarang, paling tidak ADK OJK yang sekarang merasa tidak cocok dengan kebijakan ini,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023. (*) Dicky F.
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More