Perbankan

Harapan BJB Untuk Skema KUB Versi OJK

Jakarta – Keterbatasan modal masih membayangi sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank daerah untuk saling berkonsolidasi dalam kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi.

Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB melihat, KUB terintegrasi yang digagas OJK sebagai upaya penguatan industri perbankan di Indonesia, khususnya BPD dan bentuk program dan arah kebijakan dalam rangka konsolidasi perbankan. Ia berharap, nantinya ketentuan teknis terkait KUB terintegrasi yang akan diterbitkan OJK dapat mendukung langkah Bank BJB yang tengah membentuk KUB dengan sejumlah BPD.

“Kita tunggu bagaimana ketentuan teknis mengenai KUB ini yang akan diterbitkan OJK dalam waktu dekat, bagi kami ketentuan ini tentu diharapkan dapat mendukung langkah Bank BJB yang saat ini tengah berproses untuk ber KUB dengan beberapa BPD,” ungkap Yuddy kepada Infobanknews, dikutip 7 Februari 2023.

Seperti diketahui, Bank BJB tengah gencar melakukan sinergi melalui KUB dengan beberapa BPD. Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat ini telah menyiapkan dana Rp350 miliar untuk pembentukan KUB di 2023.

Sejauh ini sudah ada tiga bank yang tergabung dalam KUB bentukan Bank BJB, yaitu Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu dan BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Baru-baru ini, Bank BJB juga dikabarkan tengah mengajak Bank NTB Syariah untuk bergabung dalam KUB.

“Ya, masih ngobrol-ngobrol aja pak,” ungkap Yuddy saat dikonfirmasi.

Pada 2022 lalu, Bank BJB telah menyuntikkan dana segar Rp99,9 miliar kepada Bank Bengkulu dan menguasai 7,15% saham. Aksi ini merupakan langkah awal Bank BJB yang berkomitmen menyetorkan modal sebanyak-banyaknya Rp250 miliar kepada Bank Bengkulu.

Di satu sisi, OJK juga tengah menyiapkan pengaturan teknis mengenai KUB bagi bank daerah. Ketentuan KUB ini diyakini dapat merubah wajah industri BPD menjadi lebih baik ke depannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, KUB yang dibentuk harus lebih mewujudkan BPD sebagai suatu kesatuan NKRI sehingga terbentuk standar yang sama di seluruh Indonesia, misalnya dari sisi governance dan infrastruktur teknologi informasi.

“Oleh karena itu misalnya konsep yang terkait dengan individu-individu melakukan KUB antara BPD satu dengan BPD lain atau BPD satu dengan bank nasional lain, menurut pemikiran kita sekarang, paling tidak ADK OJK yang sekarang merasa tidak cocok dengan kebijakan ini,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

3 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

4 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

10 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

11 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago