Ilustrasi: Penyaluran kredit perbankan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang di teken Presiden Prabowo juga mengatur mengenai penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Secara rinci lagi, penghapusan secara bersyarat piutang negara macet dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Kemudian, piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara
Untuk nilainya, penghapusan piutang bersyarat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan. Sedangkan, untuk penanggung utang badan usaha dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta.
Adapun, piutang kredit sebagaimana dimaksud meliputi piutang Negara kepada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
Baca juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya
Selain itu, Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat tiga bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan penghapusan secara mutlak sebagaimana dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. (*)
Editor: Galih Pratama
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More