Pemimpin Redaksi Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. (Foto: Zulfikar)
Oleh Eko B. Supriyanto Pemimpin Redaksi Infobank
AKHIRNYA SETELAH PULUHAN TAHUN, perjuangan bank-bank pelat merah berhasil juga. Pasal merugikan negara tentang hapus tagih kredit macet tak lagi menjadi “hantu” bagi bankir bank BUMN. Selama ini, meski sudah ada PP 33/2006 yang menegaskan bahwa piutang BUMN bukan tergolong piutang negara, para bankir tetap tak berani melakukannya.
Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet dan hapus tagih. Itu mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 250 dan 251 disebutkan, piutang macet bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More