Pemimpin Redaksi Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. (Foto: Zulfikar)
Oleh Eko B. Supriyanto Pemimpin Redaksi Infobank
AKHIRNYA SETELAH PULUHAN TAHUN, perjuangan bank-bank pelat merah berhasil juga. Pasal merugikan negara tentang hapus tagih kredit macet tak lagi menjadi “hantu” bagi bankir bank BUMN. Selama ini, meski sudah ada PP 33/2006 yang menegaskan bahwa piutang BUMN bukan tergolong piutang negara, para bankir tetap tak berani melakukannya.
Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet dan hapus tagih. Itu mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 250 dan 251 disebutkan, piutang macet bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More