Expertise

Hapus Tagih Kredit “Mangkrak” Jangan Mengundang Moral Hazard yang Lain

Oleh Eko B. Supriyanto Pemimpin Redaksi Infobank

AKHIRNYA SETELAH PULUHAN TAHUN, perjuangan bank-bank pelat merah berhasil juga. Pasal merugikan negara tentang hapus tagih kredit macet tak lagi menjadi “hantu” bagi bankir bank BUMN. Selama ini, meski sudah ada PP 33/2006 yang menegaskan bahwa piutang BUMN bukan tergolong piutang negara, para bankir tetap tak berani melakukannya.

Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet dan hapus tagih. Itu mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 250 dan 251 disebutkan, piutang macet bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Selama puluhan tahun, pasal karet merugikan negara menjadi “hantu” yang terus ada. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi “hantu” paling menakutkan karena dibekali oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang masih menyebut hapus tagih termasuk merugikan negara. Lebih jauh lagi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Piutang Negara.

Baca juga: OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara

Jadi, meski ada PP 33/2006 tetap saja menjadi mandul. Kedudukan PP masih lebih rendah daripada UU. Apalagi, pasal-pasal karet masih menyebutkan penghapusan piutang negara (kredit) merupakan kerugian negara, atawa korupsi. Wajar saja, para bankir takut melakukan-nya karena bisa saja 10 tahun yang akan datang dengan rezim baru bisa diperkarakan.

Menurut Infobank Institute, kebijakan hapus tagih untuk bank-bank BUMN paling tidak dilandasi lima hal penting. Satu, jumlah debitur kelas ultramikro, mikro, dan kecil yang sudah “mangkrak” makin tahun makin banyak. Jumlahnya sudah menembus 246.324 debitur kolektibilitas lima dan 912.259 debitur kategori kolektibilitas dua.

Dua, pembersihan debitur “mangkrak” ini dapat menghidupkan kembali nama baik debitur. Yang semula masuk kategori blacklist di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan hapus tagih ini, debitur akan kembali pulih namanya. Debitur kembali mendapat kredit baru lagi karena namanya sudah diputihkan.

Tiga, laporan keuangan bank, baik on-balance sheet maupun off-balance sheet, juga bersih dan tidak disibukkan dengan bad loan yang “mangkrak” – yang bisa jadi biaya penagihan lebih besar daripada hasilnya. Urusan debitur mangkrak bukan soal biaya, tapi juga menyangkut sumber daya manusia.

Empat, banyak kasus biaya untuk menagih sering kali lebih besar ketimbang hasil kredit yang sudah menjadi hapus buku itu. Misalnya, pinjamannya tinggal Rp1.000.000, tapi biaya untuk menagih lebih dari itu, selain juga berlarut-larut. Akhirnya, kredit dibiarkan “mangkrak”.

Lima, bank-bank pelat merah yang habis melakukan hapus tagih bisa lebih mudah memberikan kredit baru kepada debitur hasil program hapus tagih. Apalagi, peningkatan pertumbuhan nasabah UMKM tak sebanding peningkatan volume Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan tentu ketentuan 30% kredit ke sektor UMKM.

Kebijakan hapus tagih ini tentu di sisi lain mengundang pertanyaan secara politis, mengapa diberikan di tahun politik setelah bertahun-tahun didesak oleh bank-bank pelat merah? Apakah ini merupakan “hadiah” bagi masyarakat yang mempunyai kredit macet? Lalu, setelah itu akan diguyur kredit program lagi dan lalu nanti banyak yang macet dihapus tagih lagi menjelang pemilu pada periode-periode berikutnya? Apa pun itu praktek ini sebenarnya sudah dilakukan di bank-bank swasta, atau karena memang ini “pengampunan” bagi debitur macet agar mendapatkan kredit baru sehingga target KUR bisa tercapai?

Sejatinya praktik hapus tagih ini sudah dilakukan oleh bank swasta. Namun, terkadang hapus buku di bank swasta sering di-cessie-kan ke pihak ketiga, bahkan debitur sudah meninggal pun masih didatangi oleh debt collector untuk kredit konsumsi. Tapi, praktik hapus tagih di bank-bank swasta sudah lazim, tak ada tuduhan merugikan negara.

Hapus tagih ini bisa dilakukan jika kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara. Bukan hasil patgulipat atau kredit fiktif. Semua itu bisa dilakukan sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan berdasarkan iktikad baik, peraturan perundangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca juga: Sabar! Rencana Hapus Kredit Macet UMKM, Masih Tunggu Aturan 

Langkah hapus tagih ini baik, namun hal yang harus terus dijaga adalah menyangkut moral hazard. Jangan sampai juga, setelah hapus tagih, bank-bank membabi buta melakukan pemberian kredit, karena toh bisa dihapuskan dan dihapus tagih. Prinsip kehati-hatian tetap harus dipegang dan menjadi “roh” bagi bankir karena bank-bank pelat merah masih banyak melakukan write off, meski sudah dicadangkan. Kalkulasi risiko menjadi penting.

Dan, jangan sampai berita baik aturan penghapusan kredit macet ini merusak mental debitur-debitur yang memiliki kredit untuk memacetkan diri. Hal ini wajar saja karena konsep perbankan di dunia. Perlakuan kepada debitur macet lebih ringan daripada debitur baik yang lancar. Debitur baik yang selama ini membayar bunga dan pokok pinjaman sering kali harus merasa iri terhadap debitur macet yang diberi banyak kemudahan.

Coba kita renungkan, debitur baik lancar tak pernah diberi kemudahan, sementara debitur “mangkrak” dihapuskan dan digratiskan. Jangan mengundang moral hazard yang lain. Perlu dipikirkan holiday payment atau potongan bunga bagi debitur lancar yang tak pernah ditawarkan oleh bank. Nasabah baik diperlakukan “buruk”, nasabah buruk diperlakukan “baik”. Dunia memang tidak adil. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

6 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

19 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

20 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

20 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

20 hours ago