Perbankan dan Keuangan

Hapus Kredit Macet UMKM, OJK Fokus Pantau Efektivitas Kebijakan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pihaknya sedang memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang mulai berjalan.

“Kami mendukung sepenuhnya program prioritas pemerintah juga dalam bentuk PP No. 47 tahun 24 terkait dengan penghapusan piutang macet UMKM yang saat ini atau sedang diimplementasikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers, Selasa, 14 Januari 2025.

Mahendra menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang membutuhkan pengawasan dan evaluasi mendalam untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

“Ini yang kami lakukan saat ini, tentu bukan hanya launching-nya maupun seremonialnya tapi justru yang paling penting implementasinya, evaluasinya, efektivitasnya dan pemantauan untuk peningkatan ke depan. Pada gilirannya nanti kami akan sampaikan update laporannya,” ungkap Mahendra.

Baca juga: OJK Targetkan RPOJK Akses Pembiayaan UMKM Terbit Tahun Ini

Sebelumnya, pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kekhawatiran Moral Hazard

Kendati demikian, kebijakan ini memicu kekhawatiran akan potensi moral hazard. Ada kemungkinan kreditur yang sebenarnya mampu melunasi utangnya memanfaatkan aturan ini dengan mengaku bangkrut demi mendapatkan penghapusan utang.

Baca juga: Hapus Kredit Macet UMKM Dikhawatirkan Moral Hazard, Begini Kata Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penghapusan piutang bukanlah hal baru. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan buku piutang telah lama diterapkan oleh perbankan, khususnya sektor swasta.

“Itu memang kasus yang sudah lama, sudah dihapus buku tinggal hapus tagih dan banyak kan kasus-kasus UMKM yang sudah lama gitu dan kalau di perbankan nasional kan itu yang non-pemerintah udah biasa dilakukan (hapus tagih),” kata Airlangga kepada wartawan, di kantornya, Jumat, 10 Januari 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

2 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

8 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

8 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

8 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

8 hours ago