Perbankan dan Keuangan

Hapus Kredit Macet UMKM, OJK Fokus Pantau Efektivitas Kebijakan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pihaknya sedang memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang mulai berjalan.

“Kami mendukung sepenuhnya program prioritas pemerintah juga dalam bentuk PP No. 47 tahun 24 terkait dengan penghapusan piutang macet UMKM yang saat ini atau sedang diimplementasikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers, Selasa, 14 Januari 2025.

Mahendra menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang membutuhkan pengawasan dan evaluasi mendalam untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

“Ini yang kami lakukan saat ini, tentu bukan hanya launching-nya maupun seremonialnya tapi justru yang paling penting implementasinya, evaluasinya, efektivitasnya dan pemantauan untuk peningkatan ke depan. Pada gilirannya nanti kami akan sampaikan update laporannya,” ungkap Mahendra.

Baca juga: OJK Targetkan RPOJK Akses Pembiayaan UMKM Terbit Tahun Ini

Sebelumnya, pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kekhawatiran Moral Hazard

Kendati demikian, kebijakan ini memicu kekhawatiran akan potensi moral hazard. Ada kemungkinan kreditur yang sebenarnya mampu melunasi utangnya memanfaatkan aturan ini dengan mengaku bangkrut demi mendapatkan penghapusan utang.

Baca juga: Hapus Kredit Macet UMKM Dikhawatirkan Moral Hazard, Begini Kata Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penghapusan piutang bukanlah hal baru. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan buku piutang telah lama diterapkan oleh perbankan, khususnya sektor swasta.

“Itu memang kasus yang sudah lama, sudah dihapus buku tinggal hapus tagih dan banyak kan kasus-kasus UMKM yang sudah lama gitu dan kalau di perbankan nasional kan itu yang non-pemerintah udah biasa dilakukan (hapus tagih),” kata Airlangga kepada wartawan, di kantornya, Jumat, 10 Januari 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago