Perbankan

Hanwha Akuisisi Bank Nobu, OJK: Kami Belum Terima Pengajuan Secara Tertulis

Jakarta – Kelanjutan rencana merger atau penggabungan antara PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) masih belum menemui penyelesaian dari kedua belah pihak.

Rencana aksi merger tersebut kembali menyeruak sejak adanya kabar soal Hanwha Life Insurance, perusahaan asuransi asal Korea Selatan yang dikabarkan mencaplok 40 persen saham Bank Nobu.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana merger MNC Bank dan Bank Nobu.

Baca juga: Hanwha Life Akuisisi Saham Bank Nobu, OJK: Prosesnya Masih Panjang

“Rencana dimaksud merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana konsolidasi perbankan antara Grup MNC dan Grup Lippo,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya dikutip 18 Mei 2024.

Dian juga menyatakan, mengenai akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu, pihaknya belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud.

Perlu diketahui, bahwa proses akuisisi/pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Baca juga: Merger Bank Nobu dan Bank MNC Molor Lagi, OJK Targetkan Rampung Juni 2024

“Ini dimulai dengan tahap Pendahuluan yaitu melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK,” jelas Dian.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengankebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali bank. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

39 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

14 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

21 hours ago