Perbankan

Hanwha Akuisisi Bank Nobu, OJK: Kami Belum Terima Pengajuan Secara Tertulis

Jakarta – Kelanjutan rencana merger atau penggabungan antara PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) masih belum menemui penyelesaian dari kedua belah pihak.

Rencana aksi merger tersebut kembali menyeruak sejak adanya kabar soal Hanwha Life Insurance, perusahaan asuransi asal Korea Selatan yang dikabarkan mencaplok 40 persen saham Bank Nobu.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana merger MNC Bank dan Bank Nobu.

Baca juga: Hanwha Life Akuisisi Saham Bank Nobu, OJK: Prosesnya Masih Panjang

“Rencana dimaksud merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana konsolidasi perbankan antara Grup MNC dan Grup Lippo,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya dikutip 18 Mei 2024.

Dian juga menyatakan, mengenai akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu, pihaknya belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud.

Perlu diketahui, bahwa proses akuisisi/pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Baca juga: Merger Bank Nobu dan Bank MNC Molor Lagi, OJK Targetkan Rampung Juni 2024

“Ini dimulai dengan tahap Pendahuluan yaitu melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK,” jelas Dian.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengankebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali bank. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

43 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

1 hour ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

2 hours ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

7 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

19 hours ago