Perbankan

Hanwha Akuisisi Bank Nobu, OJK: Kami Belum Terima Pengajuan Secara Tertulis

Jakarta – Kelanjutan rencana merger atau penggabungan antara PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) masih belum menemui penyelesaian dari kedua belah pihak.

Rencana aksi merger tersebut kembali menyeruak sejak adanya kabar soal Hanwha Life Insurance, perusahaan asuransi asal Korea Selatan yang dikabarkan mencaplok 40 persen saham Bank Nobu.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana merger MNC Bank dan Bank Nobu.

Baca juga: Hanwha Life Akuisisi Saham Bank Nobu, OJK: Prosesnya Masih Panjang

“Rencana dimaksud merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana konsolidasi perbankan antara Grup MNC dan Grup Lippo,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya dikutip 18 Mei 2024.

Dian juga menyatakan, mengenai akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu, pihaknya belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud.

Perlu diketahui, bahwa proses akuisisi/pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Baca juga: Merger Bank Nobu dan Bank MNC Molor Lagi, OJK Targetkan Rampung Juni 2024

“Ini dimulai dengan tahap Pendahuluan yaitu melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK,” jelas Dian.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengankebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali bank. (*)

Irawati

Recent Posts

BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI salurkan KUR Rp178,08 triliun pada 2025 kepada 3,8 juta debitur, dengan 64,49… Read More

12 mins ago

Mengeliminasi Fragmentasi Global dan Menimbang Posisi Indonesia

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM laporan Global… Read More

14 mins ago

HRTA Rilis Aplikasi HRTA Gold untuk Transaksi Emas dan Perhiasan, Ini Keunggulannya

Poin Penting HRTA meluncurkan aplikasi HRTA Gold sebagai platform jual beli emas dan perhiasan fisik… Read More

49 mins ago

Fungsi Intermediasi Solid, BNI Raup Laba Rp20 Triliun di 2025

Poin Penting Kredit tumbuh 15,9 persen yoy menjadi Rp899,53 triliun, DPK naik 29,2 persen menjadi… Read More

1 hour ago

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

4 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

4 hours ago