Perbankan

Hanwha Akuisisi Bank Nobu, OJK: Kami Belum Terima Pengajuan Secara Tertulis

Jakarta – Kelanjutan rencana merger atau penggabungan antara PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) masih belum menemui penyelesaian dari kedua belah pihak.

Rencana aksi merger tersebut kembali menyeruak sejak adanya kabar soal Hanwha Life Insurance, perusahaan asuransi asal Korea Selatan yang dikabarkan mencaplok 40 persen saham Bank Nobu.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana merger MNC Bank dan Bank Nobu.

Baca juga: Hanwha Life Akuisisi Saham Bank Nobu, OJK: Prosesnya Masih Panjang

“Rencana dimaksud merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana konsolidasi perbankan antara Grup MNC dan Grup Lippo,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya dikutip 18 Mei 2024.

Dian juga menyatakan, mengenai akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu, pihaknya belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud.

Perlu diketahui, bahwa proses akuisisi/pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Baca juga: Merger Bank Nobu dan Bank MNC Molor Lagi, OJK Targetkan Rampung Juni 2024

“Ini dimulai dengan tahap Pendahuluan yaitu melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK,” jelas Dian.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengankebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali bank. (*)

Irawati

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

9 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

10 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

11 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

11 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

12 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

12 hours ago