Perbankan

Hanwha Akuisisi Bank Nobu, OJK: Kami Belum Terima Pengajuan Secara Tertulis

Jakarta – Kelanjutan rencana merger atau penggabungan antara PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) masih belum menemui penyelesaian dari kedua belah pihak.

Rencana aksi merger tersebut kembali menyeruak sejak adanya kabar soal Hanwha Life Insurance, perusahaan asuransi asal Korea Selatan yang dikabarkan mencaplok 40 persen saham Bank Nobu.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana merger MNC Bank dan Bank Nobu.

Baca juga: Hanwha Life Akuisisi Saham Bank Nobu, OJK: Prosesnya Masih Panjang

“Rencana dimaksud merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana konsolidasi perbankan antara Grup MNC dan Grup Lippo,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya dikutip 18 Mei 2024.

Dian juga menyatakan, mengenai akuisisi Hanwha Life Insurance dan Bank Nobu, pihaknya belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud.

Perlu diketahui, bahwa proses akuisisi/pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Baca juga: Merger Bank Nobu dan Bank MNC Molor Lagi, OJK Targetkan Rampung Juni 2024

“Ini dimulai dengan tahap Pendahuluan yaitu melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK,” jelas Dian.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengankebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali bank. (*)

Irawati

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

53 mins ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

2 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

3 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

5 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

6 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

6 hours ago