Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
PEMERINTAH telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah memutuskan, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Namun, kenapa top up uang elektronik atau e-money terkena dampak dari kebijakan tersebut. Selama ini, banyak yang tidak tahu kalau transaksi uang elektronik kena âpalakâ pajak 11 persen. Tidak semua paham kalau sejak 2022 biaya transaksi uang elektronik dikenai pajak, dan kini beberapa merchant baru ngeh jika mereka terkena pajak.
Pertanyaan menariknya, justru saat simpang siur PPN 12 persen, masyarakat baru sadar bahwa merchant itu kena biaya dan kena pajak. Sebelumnya tidak paham. Sosialisasi dari pemerintah hanyalah soal kemudahan dan kehebatan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang bisa untuk transaksi di mana-mana. Menurut catatan Infobank Institute, QRIS memang berhasil dan berkembang secara masif di pelosok negeri dan juga di beberapa negara ASEAN.
Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) mencatatkan pertumbuhan laba… Read More
Jakarta – Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar acara santunan untuk 4.444 anak yatim di Jakarta… Read More
Jakarta – Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffry Hendrik mengungkapkan, pasar modal di… Read More
Jakarta- Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro memproyeksikan neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2025 diperkirakan… Read More
Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mematok target investasi… Read More
Jakarta – Bank Aladin Syariah menjalin kemitraan strategis dengan Aksesmu, aplikasi belanja grosir untuk kebutuhan… Read More