Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
PEMERINTAH telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah memutuskan, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Namun, kenapa top up uang elektronik atau e-money terkena dampak dari kebijakan tersebut. Selama ini, banyak yang tidak tahu kalau transaksi uang elektronik kena “palak” pajak 11 persen. Tidak semua paham kalau sejak 2022 biaya transaksi uang elektronik dikenai pajak, dan kini beberapa merchant baru ngeh jika mereka terkena pajak.
Pertanyaan menariknya, justru saat simpang siur PPN 12 persen, masyarakat baru sadar bahwa merchant itu kena biaya dan kena pajak. Sebelumnya tidak paham. Sosialisasi dari pemerintah hanyalah soal kemudahan dan kehebatan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang bisa untuk transaksi di mana-mana. Menurut catatan Infobank Institute, QRIS memang berhasil dan berkembang secara masif di pelosok negeri dan juga di beberapa negara ASEAN.
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More