Oleh: Hendra Febri, S.H, M.H – Praktisi Hukum & Bankir
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang disambut positif oleh masyarakat khususnya kalangan UMKM.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini sudah berlaku mulai tanggal 5 November 2024. Yang mana sesuai Pasal 19, diberikan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya PP ini, sehingga Bank BUMN harus segera mengimplementasikan PP yang dimaksud agar sejalan dengan kebijakan dari Pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Baca juga: Rasio Kredit UMKM 30 Persen Terancam Gagal, Ini Langkah Kementerian UMKM
Berikut adalah hal-hal yang harus menjadi perhatian bagi Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusan Kredit Macet sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024:
Kebijakan ini tentunya akan disambut baik oleh masyarakat khususnya UMKM. Namun, bank dan/atau LKNB BUMN tentu tetap berhati-hati dalam melaksanakan PP ini. Pasalnya, menyangkut keuangan negara yang harus dilakukan melalui tata kelola dengan baik, itikad baik, sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan Good Corporate Governance. (*)
Jakarta - Platform jual-beli aset kripto, Ajaib Kripto, mencatatkan lonjakan transaksi yang signifikan di platformnya.… Read More
Jakarta - Bank Mega Syariah membukukan pertumbuhan pembiayaan konsumer sebesar 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy),… Read More
Tangerang Selatan - PT Hero Supermarket Tbk (HERO) resmi mengumumkan perubahan nama menjadi PT DFI Retail… Read More
Managing Director Investing on Climate Ardian Taufik Gesuri (foto: Muhammad Zulfikar) Read More
Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) Tatang Nurhidayat tengah memberikan paparan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) meraih CorporateTreasurer Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Haymarket… Read More