Oleh: Hendra Febri, S.H, M.H – Praktisi Hukum & Bankir
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang disambut positif oleh masyarakat khususnya kalangan UMKM.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini sudah berlaku mulai tanggal 5 November 2024. Yang mana sesuai Pasal 19, diberikan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya PP ini, sehingga Bank BUMN harus segera mengimplementasikan PP yang dimaksud agar sejalan dengan kebijakan dari Pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Baca juga: Rasio Kredit UMKM 30 Persen Terancam Gagal, Ini Langkah Kementerian UMKM
Berikut adalah hal-hal yang harus menjadi perhatian bagi Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusan Kredit Macet sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024:
Kebijakan ini tentunya akan disambut baik oleh masyarakat khususnya UMKM. Namun, bank dan/atau LKNB BUMN tentu tetap berhati-hati dalam melaksanakan PP ini. Pasalnya, menyangkut keuangan negara yang harus dilakukan melalui tata kelola dengan baik, itikad baik, sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan Good Corporate Governance. (*)
Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More
Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh blok ekonomi… Read More
Jakarta – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional dengan terlibat dalam pembiayaan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, ditutup… Read More
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) resmi menutup lini bisnis marketplace-nya untuk seluruh produk fisik, pada… Read More