Ilustrasi: Penyaluran kredit UMKM. (Foto: Istimewa)
Oleh: Hendra Febri, S.H, M.H – Praktisi Hukum & Bankir
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang disambut positif oleh masyarakat khususnya kalangan UMKM.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini sudah berlaku mulai tanggal 5 November 2024. Yang mana sesuai Pasal 19, diberikan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya PP ini, sehingga Bank BUMN harus segera mengimplementasikan PP yang dimaksud agar sejalan dengan kebijakan dari Pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More