News Update

Hakim Diminta Hati-Hati Terkait Penyitaan Rekening WanaArtha

Jakarta – Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi polemik. Para nasabah sekaligus pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil. Berbagai pihak, mengingatkan Kejaksaan agar tak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat yang sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan terkait bukti dalam kasus yang menarik perhatian ini.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak meminta majelis hakim melihat secara adil kasus tersebut. Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledio terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.

“Ini (penyitaan rekening WanaArtha) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Dia mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum. “Jadi asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah, di ruang sidang yang menentukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi Kejaksaan akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, diakui bahwa telah ada laporan para nasabah yang telah merasa diperlakukan dengan tidak adil atas pemblokiran SRE WanaArtha. Di mana ada “hak-hak” para nasabah dalam rekening tersebut.

Buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut. Selain itu, di persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Muzakir mengingatkan bahwa Kejaksaan tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan. Penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap harta yang dipakai atau hasil dari kejahatan. “Semua harta atau benda yang tidak terkait dengan kejahatan wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Dia juga menguraikan, sebagai pihak ketiga, pemilik rekening (nasabah) dapat mengajukan keberatan rekeningnya diblokir sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan atau setelah hakim jatuhkan putusan, atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan, Kamis (22/10) lalu, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro membantah pernyataan JPU yang mengaitkan dirinya dengan WanaArtha. Dikatakan, pemilik PT HI dengan kode saham MYRX tidak memiliki saham WanaArtha Life. Dia juga mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Banyak tuduhan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Dia mengaku bukan pemiliknya. Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Respons Sri Mulyani soal Pemda Diduga Manipulasi Data Inflasi Demi Insentif

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian… Read More

4 mins ago

Deflasi 5 Bulan Beruntun Tak Bikin Pemerintah Resah, Ini Alasannya

Jakarta – Perekonomian Tanah Air mengalami deflasi selama 5 bulan berturut-turut atau sejak Mei 2024. Adapun BPS… Read More

56 mins ago

IHSG Sesi I Lanjut Melemah 0,58 Persen ke Level 7.500

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (4/10) kembali… Read More

2 hours ago

Emiten Ritel Mitra10 (CSAP) Umumkan Kerja Sama dengan Paper.id, Ini Sederet Keuntungannya

Jakarta - PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) sebagai emiten yang bergerak di bidang ritel… Read More

2 hours ago

Hingga September 2024, Penyaluran KUR Bank Mandiri Tembus Rp32,20 Triliun

Jakarta - Bank Mandiri mencatat hingga akhir September 2024 realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)… Read More

3 hours ago

Kemenkeu Gali Potensi Keuangan Publik Islam untuk Perekonomian RI

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah akan memanfaatkan potensi keuangan publik Islam… Read More

3 hours ago