News Update

Hakim Diminta Hati-Hati Terkait Penyitaan Rekening WanaArtha

Jakarta – Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi polemik. Para nasabah sekaligus pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil. Berbagai pihak, mengingatkan Kejaksaan agar tak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat yang sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan terkait bukti dalam kasus yang menarik perhatian ini.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak meminta majelis hakim melihat secara adil kasus tersebut. Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledio terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.

“Ini (penyitaan rekening WanaArtha) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Dia mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum. “Jadi asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah, di ruang sidang yang menentukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi Kejaksaan akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, diakui bahwa telah ada laporan para nasabah yang telah merasa diperlakukan dengan tidak adil atas pemblokiran SRE WanaArtha. Di mana ada “hak-hak” para nasabah dalam rekening tersebut.

Buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut. Selain itu, di persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Muzakir mengingatkan bahwa Kejaksaan tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan. Penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap harta yang dipakai atau hasil dari kejahatan. “Semua harta atau benda yang tidak terkait dengan kejahatan wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Dia juga menguraikan, sebagai pihak ketiga, pemilik rekening (nasabah) dapat mengajukan keberatan rekeningnya diblokir sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan atau setelah hakim jatuhkan putusan, atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan, Kamis (22/10) lalu, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro membantah pernyataan JPU yang mengaitkan dirinya dengan WanaArtha. Dikatakan, pemilik PT HI dengan kode saham MYRX tidak memiliki saham WanaArtha Life. Dia juga mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Banyak tuduhan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Dia mengaku bukan pemiliknya. Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.304 Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

35 mins ago

IHSG Diprediksi Lanjut Melemah, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Trump Menang, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas… Read More

1 hour ago

BCA Syariah Bersama BAZNAS RI Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Mustahik Micropreneur

Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More

3 hours ago

Kembali Terpilih sebagai Ketua ASBISINDO, Hery Gunardi Optimis Masa Depan Perbankan Syariah Nasional

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More

3 hours ago

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

3 hours ago