Perbankan

Hak Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting

  • POJK No. 19/2025 membuka peluang bagi UMKM menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan kredit, guna memperluas akses pembiayaan industri kreatif dan UMKM.
  • BCA mendukung kebijakan ini dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang disiplin dalam penyaluran kredit.
  • OJK optimistis kebijakan ini dapat mendongkrak pertumbuhan kredit UMKM yang saat ini melambat, hanya tumbuh 1,82 persen yoy pada Juli 2025.

Jakarta – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini mendapatkan kelonggaran dalam mengajukan pinjaman di bank. Terutama terkait dengan agunan. Pelaku usaha kini bisa mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan utang sesuai dengan aturan perundang-udangan.

Menanggapi hal tersebut, Hera F. Haryn EVP Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia (BCA) menyatakan akan mencermati secara saksama kebijakan dan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun regulator, termasuk ketentuan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka peluang pemanfaatan HKI sebagai agunan kredit perbankan.

“BCA senantiasa mencermati kebijakan dan aturan pemerintah, regulator, dan otoritas yang berwenang, termasuk terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan kredit,” ujar Hera ketika dikonfirmasi Infobanknews, 16 Oktober 2025.

Dia melanjutklan, perseroan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perekonomian nasional melalui penyaluran kredit ke berbagai segmen dan sektor.

Baca juga: BCA Berhasil Cetak Laba Bersih Rp39,06 Triliun per Agustus 2025

“Namun, dukungan tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta penerapan manajemen risiko yang disiplin,” tegasnya.

Langkah regulator membuka alternatif agunan melalui HAKI dinilai sebagai peluang untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku industri kreatif dan UMKM yang memiliki aset intelektual bernilai tinggi.

Aturan HKI bisa menjadi agunan kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Pengaturan terkait HKI diatur dalam bagian ketiga belied ini, yakni terkait dengan penyusunan skema khusus dalam pembiayaan kepada UMKM.

Pada Pasal 13 Ayat 2 dijelaskan bahwa dalam menyusun skema khusus untuk pembiayaan UMKM, bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) danat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, sehingga bisa meningkatkan kapasitas usahanya. 

Di sisi lain, kata Dian, dengan POJK ini juga diyakini mampu mendorong akselerasi penyaluran kredit perbankan di segmen UMKM hinga akhir 2025.

“OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian.

Kendati demikian, implementasi HKI jadi agunan kredit memerlukan kejelasan standar penilaian serta mekanisme mitigasi risiko agar dapat diterapkan secara prudent oleh industri perbankan.

Baca juga: Kredit UMKM Melambat, OJK Dorong Penghapusan Tagih Diberlakukan Lagi

Kredit UMKM

Pertumbuhan kredit perbankan di segmen UMKM) kian melambat. Data OJK mencatat pada Juli 2025 kredit UMKM sebesar Rp1.496,93 triliun, tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Angka tersebut melambat jika dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2025 yang sebesar 2,18 persen yoy, atau jauh di bawah kenaikan kredit segmen korporasi yang sebesar 10,78 persen, dan kredit konsumsi yang naik 8,49 persen.

Berdasarkan porsinya, penyaluran kredit UMKM pada Juli 2025 setara dengan 18,61 persen dari total penyaluran kredit perbankan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

15 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

16 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

17 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

18 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago