Perbankan

Hak Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting

  • POJK No. 19/2025 membuka peluang bagi UMKM menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan kredit, guna memperluas akses pembiayaan industri kreatif dan UMKM.
  • BCA mendukung kebijakan ini dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang disiplin dalam penyaluran kredit.
  • OJK optimistis kebijakan ini dapat mendongkrak pertumbuhan kredit UMKM yang saat ini melambat, hanya tumbuh 1,82 persen yoy pada Juli 2025.

Jakarta – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini mendapatkan kelonggaran dalam mengajukan pinjaman di bank. Terutama terkait dengan agunan. Pelaku usaha kini bisa mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan utang sesuai dengan aturan perundang-udangan.

Menanggapi hal tersebut, Hera F. Haryn EVP Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia (BCA) menyatakan akan mencermati secara saksama kebijakan dan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun regulator, termasuk ketentuan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka peluang pemanfaatan HKI sebagai agunan kredit perbankan.

“BCA senantiasa mencermati kebijakan dan aturan pemerintah, regulator, dan otoritas yang berwenang, termasuk terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan kredit,” ujar Hera ketika dikonfirmasi Infobanknews, 16 Oktober 2025.

Dia melanjutklan, perseroan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perekonomian nasional melalui penyaluran kredit ke berbagai segmen dan sektor.

Baca juga: BCA Berhasil Cetak Laba Bersih Rp39,06 Triliun per Agustus 2025

“Namun, dukungan tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta penerapan manajemen risiko yang disiplin,” tegasnya.

Langkah regulator membuka alternatif agunan melalui HAKI dinilai sebagai peluang untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku industri kreatif dan UMKM yang memiliki aset intelektual bernilai tinggi.

Aturan HKI bisa menjadi agunan kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Pengaturan terkait HKI diatur dalam bagian ketiga belied ini, yakni terkait dengan penyusunan skema khusus dalam pembiayaan kepada UMKM.

Pada Pasal 13 Ayat 2 dijelaskan bahwa dalam menyusun skema khusus untuk pembiayaan UMKM, bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) danat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, sehingga bisa meningkatkan kapasitas usahanya. 

Di sisi lain, kata Dian, dengan POJK ini juga diyakini mampu mendorong akselerasi penyaluran kredit perbankan di segmen UMKM hinga akhir 2025.

“OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian.

Kendati demikian, implementasi HKI jadi agunan kredit memerlukan kejelasan standar penilaian serta mekanisme mitigasi risiko agar dapat diterapkan secara prudent oleh industri perbankan.

Baca juga: Kredit UMKM Melambat, OJK Dorong Penghapusan Tagih Diberlakukan Lagi

Kredit UMKM

Pertumbuhan kredit perbankan di segmen UMKM) kian melambat. Data OJK mencatat pada Juli 2025 kredit UMKM sebesar Rp1.496,93 triliun, tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Angka tersebut melambat jika dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2025 yang sebesar 2,18 persen yoy, atau jauh di bawah kenaikan kredit segmen korporasi yang sebesar 10,78 persen, dan kredit konsumsi yang naik 8,49 persen.

Berdasarkan porsinya, penyaluran kredit UMKM pada Juli 2025 setara dengan 18,61 persen dari total penyaluran kredit perbankan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

59 mins ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

1 hour ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

2 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

3 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

4 hours ago