Ilustrasi: Gedung kantor BCA/istimewa
Poin Penting
Jakarta – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini mendapatkan kelonggaran dalam mengajukan pinjaman di bank. Terutama terkait dengan agunan. Pelaku usaha kini bisa mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan utang sesuai dengan aturan perundang-udangan.
Menanggapi hal tersebut, Hera F. Haryn EVP Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia (BCA) menyatakan akan mencermati secara saksama kebijakan dan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun regulator, termasuk ketentuan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka peluang pemanfaatan HKI sebagai agunan kredit perbankan.
“BCA senantiasa mencermati kebijakan dan aturan pemerintah, regulator, dan otoritas yang berwenang, termasuk terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan kredit,” ujar Hera ketika dikonfirmasi Infobanknews, 16 Oktober 2025.
Dia melanjutklan, perseroan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perekonomian nasional melalui penyaluran kredit ke berbagai segmen dan sektor.
Baca juga: BCA Berhasil Cetak Laba Bersih Rp39,06 Triliun per Agustus 2025
“Namun, dukungan tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta penerapan manajemen risiko yang disiplin,” tegasnya.
Langkah regulator membuka alternatif agunan melalui HAKI dinilai sebagai peluang untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku industri kreatif dan UMKM yang memiliki aset intelektual bernilai tinggi.
Aturan HKI bisa menjadi agunan kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Pengaturan terkait HKI diatur dalam bagian ketiga belied ini, yakni terkait dengan penyusunan skema khusus dalam pembiayaan kepada UMKM.
Pada Pasal 13 Ayat 2 dijelaskan bahwa dalam menyusun skema khusus untuk pembiayaan UMKM, bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) danat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, sehingga bisa meningkatkan kapasitas usahanya.
Di sisi lain, kata Dian, dengan POJK ini juga diyakini mampu mendorong akselerasi penyaluran kredit perbankan di segmen UMKM hinga akhir 2025.
“OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian.
Kendati demikian, implementasi HKI jadi agunan kredit memerlukan kejelasan standar penilaian serta mekanisme mitigasi risiko agar dapat diterapkan secara prudent oleh industri perbankan.
Baca juga: Kredit UMKM Melambat, OJK Dorong Penghapusan Tagih Diberlakukan Lagi
Pertumbuhan kredit perbankan di segmen UMKM) kian melambat. Data OJK mencatat pada Juli 2025 kredit UMKM sebesar Rp1.496,93 triliun, tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Angka tersebut melambat jika dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2025 yang sebesar 2,18 persen yoy, atau jauh di bawah kenaikan kredit segmen korporasi yang sebesar 10,78 persen, dan kredit konsumsi yang naik 8,49 persen.
Berdasarkan porsinya, penyaluran kredit UMKM pada Juli 2025 setara dengan 18,61 persen dari total penyaluran kredit perbankan. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More