Jakarta – Atas pemuatan artikel Infobanknews berjudul “Sebelum Terlambat, POJK Perlindungan Konsumen yang Baru Mendorong Moral Hazard dan Menggembosi Multifinance” pada 16 Januari 2024, “POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik” pada 29 Januari 2024, dan Majalah Infobank Edisi Februari 2024 halaman 54-56 berjudul “Duh! Bank Melindungi Debitur “Ngemplang” Membuat Bank dan Multifinance Gembos”, dengan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin menyampaikan hak jawab.
Tanggapan:
Seperti proses penyusunan POJK lainnya, penyusunan POJK 22 disusun secara sangat serius melalui berbagai tahapan yang melibatkan banyak pihak dan berlangsung cukup lama.
Proses penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah mengikuti rule making rule yang berlaku di OJK dan telah melibatkan stakeholders baik internal dan eksternal OJK, yaitu:
1. Penyusunan Kajian dengan melakukan:
a. penelaahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat pada bulan Januari – Maret 2023.
b. Focus Group Discussion (FGD) dengan Akademisi Hukum, Badan Perlindugan Konsumen Nasional (BPKN), dan Perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) (Februari – April 2023)
2. Melakukan permintaan tanggapan kepada industri sektor jasa keuangan yaitu 23 Asosiasi PUJK, pada tanggal:
a. 4 – 18 April 2023
b. 13 – 20 Oktober 2023
3. Melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 13-15 November 2023.
b. Mengapa industri menilai beleid tidak melibatkan industri dan berpihak kepada debitur yang menunggak?
Tanggapan:
Proses penyusunan POJK ini sejak awal sudah melibatkan perwakilan PUJK dan semangat OJK dalam mengeluarkan kebijakannya adalah strike to balance yaitu menyeimbangkan kebutuhan untuk terus memperkuat pelindungan konsumen dengan mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang berkualitas.
Dari POJK ini sangat jelas bahwa OJK tidak berpihak pada debitur/konsumen yang nakal yang terlihat dari pengaturan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, antara lain:
1) Pengaturan hak PUJK untuk mendapatkan pelindungan hukum (Pasal 6),
2) PUJK memastikan itikad baik calon Konsumen/Konsumen (Pasal 7),
3) PUJK dapat melakukan penundaan, pembatasan, penolakan, tidak memberikan pelayanan, dan/atau denda sesuai perjanjian kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen (Pasal 92).
Tanggapan:
Pengaturan dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dan b tidak mengatur mengenai eksekusi jaminan melainkan penentuan terbukti wanprestasi.
Penentuan terbukti wanprestasi untuk Konsumen yang diatur dalam Pasal 64 ayat (2) merupakan opsi atau alternatif yang dapat dipilih oleh PUJK.
Kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan secara sukarela atau putusan pengadilan merupakan salah satu opsi, bukan hal yang harus dipenuhi seluruhnya.
Terkait dengan eksekusi jaminan diatur dalam Pasal 64 ayat (3) yang mengatur mengenai pengambilalihan/penarikan agunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait agunan.
Tanggapan:
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak menghapus kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Fidusia, karena dalam Pasal 63 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa Pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan.
Penyusunan POJK ini justru mengacu pada berbagai peraturan yang lebih tinggi termasuk UU Jaminan Fidusia. Jadi POJK 22 tidak bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia.
Kedudukan UU Jaminan Fidusia memiliki gradasi lebih tinggi dibandingkan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023, sehingga tidak mungkin POJK Nomor 22 Tahun 2023 menghapus substansi yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia. Hal tersebut sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori yang dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, pernyataan sukarela dan putusan pengadilan merupakan salah satu pilihan dari penentuan terbuktinya wanprestasi.
Tanggapan:
Penentuan iktikad tidak baik Konsumen tidak bisa hanya melihat Konsumen tidak melakukan kewajiban membayar angsuran.
PUJK perlu melakukan penelaahan penyebab debitur tidak membayar angsuran untuk memastikan iktikad dari Konsumen, bisa jadi karena usaha yang macet, angsuran yang tidak dibukukan oleh pegawai PUJK, bahkan perubahan cara/media pembayaran yang belum terinformasikan kepada Konsumen.
a. Perusahaan Pembiayaan menjadi sangat hati-hati dan tidak ekspansif dalam membiayai konsumen sehingga berdampak pada penurunan penjualan otomotif yang cukup signifikan; dan
Tanggapan:
Penerbitan POJK ini selain untuk memperkuat pelindungan konsumen tujuan lain adalah untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan termasuk Perusahaan Pembiayaan menjadi semakin berkualitas. Pelindungan konsumen yang kuat tentunya akan meningkatkan kepercayaan dan penggunaan produk dan layanan industri jasa keuangan.
Pada prinsipnya Pengaturan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 ditujukan untuk pelindungan terhadap konsumen yang beriktikad baik, mendorong PUJK memastikan produk/layanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen sejak kegiatan desain sampai dengan pemasaran/penawaran produk dan/atau layanan, dan tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan PUJK dan industri otomotif.
b. POJK ini berdampak terhadap penurunan kualitas aset bank dan multifinance?
Tanggapan:
Penyusunan POJK 22 ini adalah untuk meningkatkan pelindungan konsumen sehingga mendorong kepercayaan masyarakat untuk semakin menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
POJK 22 ini diyakini akan berpengaruh baik bagi PUJK, yaitu meningkatkan kualitas aset karena mendorong PUJK untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan/kredit termasuk memastikan produk/layanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen.
Tanggapan:
Juklak atau Surat Edaran OJK (SEOJK) memiliki substansi yang berisi materi muatan tata cara atau petunjuk pelaksanaan/pedoman teknis dari POJK sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam POJK yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, OJK tidak akan mengeluarkan SEOJK/Juklak jika untuk memberikan penjelasan atas norma karena pada Salinan resmi POJK ini sudah terdapat bagian penjelasan terkait norma.
Selanjutnya, untuk meningkatkan pemahaman atas peraturan ini, OJK akan melakukan berbagai cara diseminasi peraturan, seperti sosialisasi secara daring dan/atau luring hingga penginian atas daftar tanya jawab lazim atau FAQ.
Tanggapan:
Penarikan/pengambilalihan agunan di ruang publik tanpa persetujuan konsumen merupakan contoh dari tindakan yang menimbulkan gangguan psikis atau fisik.
Penarikan/ pengambilalihan agunan harus dilakukan melalui beberapa tahapan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 64 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam hal PUJK telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1), namun Konsumen tetap beriktikad tidak baik, maka PUJK dapat menarik kendaraan tanpa persetujuan konsumen.
Pengambilalihan atau penarikan agunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan (Pasal 64 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023), untuk agunan yang memiliki jaminan fidusia seperti kendaraan mengacu pada Pasal 20 UU Jaminan Fidusia dan sanksi pidananya untuk pelanggaran Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia.
Pasal 20 UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa “Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”
Terimakasih.
Aman Santosa
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More