Jakarta – Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramdhani mengatakan Kegiatan Usaha Bullion atau Bullion Bank akan mereformasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya dalam sistem perbankan ke arah investasi.
Seperti diketahui, kegiatan usaha bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Baca juga: Masuk Tahap Akhir, OJK Masih Kaji Aturan Bullion Bank di RI
“Dalam konteks sektor jasa keuangan (bullion bank) sebetulnya ini agak mereformmasi banking sistem kita yang sifatnya komersial saat ini, agak sedikit masuk ke investment bank karena ada di sana isu pergerakan harga emas yang dikaitkan dengan simpanan,” ujar Rizal dalam Sosialisasi UU PPSK, Senin 11 September 2023.
Lebih lanjut, tambah Rizal, ini akan menjadi kewenangan OJK dalam hal pengawasan sesuai dengan mandate dari Undang–Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tentang kegiatan usaha bullion.
Dalam hal ini, Rizal mengklaim bahwa OJK juga tengah menggodok aturan dari kegiatan usaha bullion bank yang akan segera diterbitkan.
“Ini lagi kita godok dan kita akan keluarkan pengaturan dari OJK dalam waktu dekat,” ungkap Rizal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penyusunan kajian kegiatan usaha bullion bank sudah masuk di tahap akhir.
Ogi menambahkan, saat ini materi pokok pengaturan kegiatan usaha bullion masih terus didiskusikan baik di internal OJK maupun bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Baca juga: Potensi Emas dan Pembentukan Bullion Bank di Indonesia
OJK juga terus melakukan kajian untuk mendukung penyusunan peraturan mengenai kegiatan usaha bullion.
“Hal ini, termasuk melalui benchmarking atas praktik bank bullion yang berlaku di negara-negara lain,” ungkap Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More