News Update

Hadapi Risiko Gugatan, Direksi Bisa Ambil Proteksi Asuransi

Jakarta – Dalam Undang-undang perseroan terbatas, fungsi dan tugas jajaran direksi bukan saja untuk mengelola dan memajukan perkembangan bisnis sebuah perusahaan. Namun di sisi lain juga sebagai pihak yang harus menghadapi berbagai gugatan.

Melihat peluang bisnis asuransi dari kenyataan tersebut, AXA General Insurance Indonesia secara resmi memperkenalkan dua produk terbarunya yaitu Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi pada akhir Januari 2018 yang lalu. Kedua produk tersebut dihadirkan guna memberikan perlindungan dari segala risiko yang ada.

“Premi mulai dari Rp25 juta per tahun. Jadi ini terjangkau. Tentunya semakin berkembangnya bisnis dan potensi risiko premi bisa bertambah,” ujar Kameswara Natakusumah, Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2017.

Ia menambahkan, pihaknya optimis melihat permintaan terhadap produk tersebut pada tahun ini dan ke depan akan smakin tinggi. Sehingga diyakini akan menjadi potensi pendapatan premi bagi perseroan. “Kasus-kasus di sini ada cuma di bawah radar tidak terekspos. Karena mengganggu bisnis, apalagi tbk (perusahaan publik) mengganggu saham dll,” tuturnya.

Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan Director and Officers Liability Insurance (D&G) merupakan bagian penting dalam pengelolaan suatu perusahaan swasta atau publik yang diperdagangkan di lingkungan yang sadar hukum hari ini.

Undang-undang perusahaan Indonesia secara khusus meminta Direksi untuk bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak ketiga terhadap mereka, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan sendiri. Undang undang tersebut juga memberlakukan tanggung jawab pribadi, yang berarti aset pribadi Direksi berada pada risiko dari tuntutan tersebut terhadap mereka. (UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007).

Baca juga: Mandiri Axa General Insurance Luncurkan Aplikasi Klaim

Sementara itu, Asuransi Tanggung Gugat Profesi atau Professional Indemnity Insurance merupakan suatu mekanisme pengalihan risiko gugatan pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas “professional” tertanggung. Asuransi Profesi terdiri dari beberapa bentuk pengganti kerugian, seperti; biaya pembelaan hukum, biaya pendampingan hukum, dan biaya kompensasi atas keputusan hukum. Produk asuransi ini dapat bermanfaat bagi yang memiliki profesi seperti; Profesional dibidang konstruksi, kuangan,kesehatan, konsultan, pendidikan dan masih banyak lagi.

“Melihat jumlah SME & Startup yang mencapai hingga 57 juta di Indonesia pada tahun 2017. Kami merasa perlunya edukasi dan pemberdayaan asuransi tanggung gugat terhadap risiko bisnis yang akan mereka hadapi,” kata Kameswara lagi.

Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, panjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut akan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi.

“Banyaknya risiko-risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan lndonesia dengan tuntutan hukum karena masalah produk atau layanan mereka. Tuntutan” dapat terjadi kapan saja, risiko ini dapat dibantu pertanggungannya dengan hadirnya asuransi tanggung gugat Direktur dan Profesi,” imbuh Mario Sinjal, Partner of Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners Law Office.

Dalam mendukung produk tersebut, AXA GI Indonesia berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara terbaik di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan untuk memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.

Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, akan menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.

“AXA General Insurance Indonesia telah melakukan langkah yang tepat dengan memberikan edukasi kepada para SME & Startup yang masih awam akan permasalahan seperti ini, karena banyak dari kami yang belum menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap bisnis yang kami jalani,” sambung Andrew Tanyono, CEO & Founder of Promogo. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

7 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

8 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

8 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

9 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

9 hours ago