Kurangi Jumlah Bank, Perbanas Dukung OJK Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Tunggal
Jakarta – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai, guna menanggapi perkembangan revolusi teknologi 4.0 yang sedang berkembang saat ini, regulator harus membuat dan menata kolaborasi antara fintech dan perbankan.
Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo menilai, regulator harus memahami kolaborasi tersebut. Kartika menyebut, ada dua segmen penting yang harus diperhatikan regulator agar kolaborasi antara fintech dan bank tidak menyebabkan halangan atau permasalahan.
Kartika menjelaskan, permasalahan pertama ialah mengenai keamanan dan kenyamanan nasabah dalam transaksi atau aliran Dana Pihak Ketiga (DPK), Kartika menyebut, bahwa keamanan adalah kunci dari setiap kolaborasi.
“Bagaimana diatur dari sisi DPK float-nya itu aman atau tidak , dan kalau ada hacker masuk dan security harus jadi standar besar baik di bank dan fintech,” kata Kartika di Plaza Mandiri Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Segmen kedua yang harus diperhatikan oleh regulator ialah keamanan transaksi fintech tersebut. Nasabah harus diberikan kepastian bilamana transaksi harus dibatalkan dan kemana aliran dana itu akan disimpan sementara.
“Kita harus lihat, transaksinya go through atau tidak, bila nanti cancel gimana proses settlementnya. Kami mendukung fintech berkembang tapi kepentingan nasabah harus terlindungi,” jelas Kartika.
Sebagaimana diketahui, kehadiran fintech diharap tidak akan menjadi musuh besar bagi perbankan. Kehadirannya diharapkan menjadi penyempurna layanan perbankan dalam melayani masyarakat.(*)
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More