Analisis

Hadapi Debitur Nakal, Multifinance Tetap Butuh Debt Collector, Bro!

Loan at risk (LAR) multifinance bengkak, sekitar 40%. Awas! Ada 19 perusahaan pembiayaan yang NPF-nya di atas 5%. Bagaimana nasib kredit bank yang ada di multifinance yang bisnisnya terjun bebas.

Oleh Tim Biro Riset Infobank

AIR SUSU dibalas dengan air tuba. Restrukturisasi dibalas dengan iktikad tidak baik. Restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap debiturnya belakangan ini dibalas dengan air tuba. Penarikan kendaraan bermotor yang masih menjadi hak perusahaan leasing mendapat bekingan dari banyak pejabat.

Pendek kata – meski tidak banyak debitur yang nakal – karena tidak mau diambil kendaraannya karena cicilannya macet kini debitur seperti mendapat angin segar. Meski tidak bayar cicilan, sepertinya mereka tetap ngotot tidak mau diambil kendaraannya. Banyak alasan. Salah satunya terdampak COVID-19. Jadi, pikirannya gratis saja. Apalagi, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dudung Abdurrahman (Pandam Jaya), Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI) memberi isyarat kepada “khususnya para debitur nakal” untuk tidak meladeni si penagih utang alias debt collector.

Bagaimana sebenarnya rapor keuangan multifinance? Merah. Itu kesimpulan dari Infobank Institute, dan akan makin merah jika gerakan anti debt collector ini sampai ke daerah-daerah. Pada 2021 rapornya makin terbakar. Sebenarnya, dengan adanya program restrukturisasi, multifinance juga dapat tertolong.

Hampir semua perusahaan pembiayaan (multifinance) meminta restrukturisasi ke bank-bank. Bayangkan saja, per Maret 2021 nilai aset multifinance melorot hingga 20,45%. Atau, terjun bebas sebesar Rp103,14 triliun menjadi Rp440,12 triliun dari Maret 2020 lalu. Angka yang relatif dalam penurunannya.

Menurut data Infobank Institute, penurunan paling dalam terjadi pada pembiayaan  multiguna hingga mencapai minus Rp54,24 triliun, atau menurun 20,01%. Disusul pembiayaan investasi (Rp29,78 triliun) dan pembiayaan modal kerja (Rp0,59 triliun). Dan, yang paling bikin pusing multifinance ialah melorotnya sumber pendanaan dari pinjaman dalam negeri.

Bank-bank tampak makin selektif. Posisi Maret 2021 pinjaman dalam negeri dari bank masih menempati porsi terbesar (49,04%), pinjaman luar negeri (32,32%), dan penerbitan surat berharga (18,64%). Secara keseluruhan sumber pendanaan multifinance melorot 27,07%, setara dengan Rp100,42 triliun.

Lebih dag-dig-dug, ada 19 multifinance yang angka pembiayaan bermasalahnya di atas 5%. Perusahaan-perusahaan gurem atau aset di bawah Rp500 miliar yang paling “klenger”. Ada 12 perusahaan kecil ini yang sedang menghadapi tekanan pada kualitas pembiayaan. Sedangkan aset di atas Rp5 triliun tak punya masalah soal NPF 5% ini.

Perusahaan pembiayaan besar jauh lebih leluasa. Namun, dengan adanya larangan penarikan dan kampanye anti debt collector ini bisa membuat industri ini masuk ke fase yang lebih rumit. Lebih berat dan penuh tekanan pada NPF.

Bisa dilihat penyakit loan at risk (LAR) multifinance. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 15 Maret 2021, pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp193,5 triliun. Nasabah yang direstrukturisasi sebanyak 5,06 juta – sebagian besar debitur sepeda motor. Angka ini menyangkut lebih dari 30% dari total pembiayaan multifinance. 

Jika dibandingkan dengan sektor perbankan, kredit yang direstrukturisasi dibandingkan dengan total kredit angkanya mencapai 24%-25%, sedangkan multifinance mencapai 40%. Nah, jika tidak hati-hati, atau adanya gangguan dari luar seperti gerakan anti debt collector, maka akan menimbulkan banyak NPF.

Duh, Hujan Pembiayaan Macet

Dan, bisa jadi multifinance akan masuk ke jurang restrukturisasi. Akibatnya, bank-bank juga akan tenggelam dalam kubangan kredit macet. Lebih rumit lagi, karena sifat kendaraan bermotor nilainya terus turun (depresiatif), maka akan lebih rendah.

Tidak semua pengredit sepeda motor yang direstrukturisasi bisa balik kembali lancar. Hitung-hitungan moderat, artinya 20% dari angka restrukturisasi sebesar Rp193,5 triliun itu menjadi NPF, maka akan menambah NPF setidaknya Rp38 triliun. Atau, akan menambah NPL sebesar 8%-9%. Penambahan NPF sebesar itu tentu lebih berat.

Sementara, NPF gross sekarang ini sudah menembus 4,74%. Jika ditambah NPF setelah restrukturisasi, maka akan menjadi setidaknya 13-13%. Berat. Dan, multifinance berukuran sedang dan kecil akan morat-marit, dan tentu bank juga akan susah lagi memberikan kredit baru ke multifinance.

Selama ini perusahaan pembiayaan sangat tergantung pada pinjaman bank, baik bank dalam negeri maupun luar negeri. Tercatat, 81% sumber dana multifinance dari pinjaman. Itu artinya pula, multifinance juga akan berdampak tidak kecil bagi sektor perbankan.

Jadi, jika ada gerakan melarang “Sang Penagih Utang”, sejatinya mereka tidaklah paham akan hitung-hitungan ekonomi. Lebih banyak hitungan pencitraan – yang sebenarnya mereka kurang memahami masalah pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Jadi, multifinance tetap butuh debt collector.

Tentunya debt collector yang bermartabat. Dan, menurut catatan, lebih dari 95%-98% operasi debt collector ini tidak menimbulkan kegaduhan. Kalaupun ada, itu hanyalah ekses. Kehadiran debt collector merupakan bagian dari collector support, dan bukan yang harus dijauhi, karena industri multifinance harus diselamatkan.

Untuk itu pula, tim penagihan multifinance juga tidak boleh kendur. Harus makin agresif jika ingin multifinance terus tumbuh. Apalagi, keterkaitan multifinance dengan industri otomotif juga erat. Pendek kata, makin berkembang multifinance, industri otomotif yang mampu menggerakkan banyak industri juga akan makin maju. (*)

Rezkiana Nisaputra

View Comments

  • Saya gk peduli multi finance mau bangkrut ke.yg penting keputusan mk harus di tahati...ini negara hukum bukan negara debkoektor....

  • Amin... Semoga arah penyaluran kredit di Indonesia ke arah yg tepat (pertanian dan perikanan) dan masyarakat tenang dgn kendaraan bekas TANPA PUSING BERHADAPAN DGN DEBCOLLEKTOR

  • Sangat setuju jika perusahaan leasing finance pakai debt colecktor asal mengedepankan tatakrama sopan santun, sebab debitur terkadang macet ansurannya karena alasan dibuat sudah terencana, memang sebagian ada yang tak terduga

  • 1.jangan memberikan kredit kepada orang2 yg rumahnya sewa, kontrak.
    2.DC harus mempunyai pengalaman, terdidik
    3.Harus disertakan Id card atas nama financial,
    4.jangan memberikan kepada pihak ke 3 menghadapi konsumen nakal,

    Ini sudah pernah saya jalankan waktu saya menjadi DC, di sebuah mukti financial besar di Bandung, 10 tahun yg lalu, saya tidak pernah beramai-ramai u tuk mengeksekusi mobil pada, waktu ini.. Saya hanya sendiri menghadapi konsumen... Dan hasil tidak pernah ada masalah... Malah kita masih bertegur sapah dg para konsumen....
    Buatlah konsumen merasa dia bersalah atas kredit yg dia hadapi, jangan buat konsumen merasa diteror...
    Semoga pengalaman saya bermanfaat bagi multi financial, yg sedang banyak menghadapi nasabah nakal....

  • meskipun debt col. bermatabat tp harus didukung dgn aturan mainnya. cth aja, "jika janji bayar bs diklasifikasikan dlm hukum pidana", itu sdh meringankan kerja para debt collecto ataupun perusahaan pembiayaan.

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

6 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

8 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

8 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago