Categories: Perbankan

GWM Turun, Likuiditas Perbankan Naik Rp23 Triliun

Jakarta–Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dari 8% menjadi 7,5%.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/21/PBI/2015 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional yang berlaku 1 Desember 2015.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Solikin M. Juhro mengatakan, penurunan GWM Primer sebesar 50 basis poin tersebut, diperkirakan akan menambah likuiditas perbankan sebesar Rp18 triliun hingga Rp23 triliun. Dengan jumlah likuiditas ini, maka kapasitas pembiayaan perbankan akan meningkat.

“Penurunan GWM Primer berdasarkan hitung-hitungan kita dapat meningkatkan likuiditas antara Rp18 triliun sampai Rp23 triliun. Sehingga kalau ada penambahan, cost of fund bisa turun dan membuat pertumbuhan kredit diharap bisa meningkat,” ujar Solikin di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Dengan adanya kondisi tersebut, dirinya berharap, agar perbankan nasional bisa memanfaatkan penurunan GWM Primer ini. Dimana perbankan ke depannya akan semakin terpacu untuk meningkatkan kapasitas kreditnya yang nantinya akan mampu menopang aktivitas perekonomian.

“Namun karena kita tersandera dengan kondisi keuangan global yang tidak pasti, terutama dari The Fed, maka sampai saat ini kita belum bisa gunakan instrumen suku bunga (BI Rate),” tukas Solikin.

Sebagai informasi, GWM Primer merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter, selain suku bunga acuan (BI Rate). Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank di Bank sentral, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

GWM Primer ditujukan untuk memengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank. Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM Primer dalam Rupiah, GWM Sekuder dalam Rupiah, dan GWM dalam Valuta Asing. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

DPR Wanti-Wanti Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus utang 67 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More

6 hours ago

IHSG Sepekan Naik 1,82 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.445 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

10 hours ago

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2025

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap… Read More

14 hours ago

Awal 2025, Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,08 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal 2025, aliran modal asing masuk atau capital inflow ke… Read More

15 hours ago

OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

Jakarta - PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Tanah Air. Ini setelah Otoritas… Read More

18 hours ago

Dorong Agenda Pemberdayaan, Menko Muhaimin Cs Siapkan Langkah Strategis Ini

Jakarta - Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk… Read More

1 day ago