Jakarta – Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Keputusan mundur tersebut Gus Miftah ambil setelah ia menjadi sorotan publik akibat video kontroversial yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Gus Miftah tampak mengolok-olok seorang pedagang es teh bernama Sunhaji yang sedang berjualan di acara pengajiannya “Magelang Bersholawat”, di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 20 November 2024, malam.
Baca juga: Tak Ada Raffi Ahmad, Gus Miftah, Yovie Widianto dan Budiman Sudjatmiko di Daftar Kabinet Merah Putih, Ini Kata Bima Arya
Ucapan tersebut memicu badai kritik di media sosial, di mana banyak warganet menilai perilakunya tidak mencerminkan seorang tokoh agama.
Akibat insiden tersebut, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan turut memberikan teguran melalui Sekretaris Kabinet.
Gus Miftah kemudian menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Sunhaji di Magelang pada Rabu, 4 Desember 2024. Namun, tekanan publik terus meningkat, hingga akhirnya ia memutuskan mundur dari jabatannya.
“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Gus Miftah dalam konferensi pers, di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga: Gus Miftah Resmi Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Seiring itu, sumber kekayaan Gus Miftah pun menjadi sorotan publik dan tak luput dari pembahasan.
Di tengah kontroversi yang melibatkan dirinya, Miftah yang masuk dalam kabinet Prabowo Subianto ternyata belum melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan belum lapor LHKPN,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca juga: Kepala Badan Dilantik, Muliaman Hadad, Bambang Brodjonegoro dan Budiman Sudjatmiko Jabat Apa?
Budi pun sempat mengingatkan agar Gus Miftah segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sebelum tenggat waktu pada 22 Januari 2025. Budi menjelaskan, pelaporan tersebut seharusnya dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan sebagai pejabat negara.
Meskipun laporan LHKPN belum diterima, terdapat beberapa cara untuk memperkirakan kekayaan Gus Miftah, di antaranya melalui aktivitas dan profesinya yang diketahui publik.
Berikut sejumlah sumber penghasilan Gus Miftah diketahui berasal dari berbagai aktivitasnya.
Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, yakni Joseph… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat daya saing Indonesia dengan mendorong investasi langsung (direct investment)… Read More
Jakarta – Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan… Read More
Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti polemik mengenai pagar laut yang terbuat… Read More
Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More