Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) atau WAL.
“Satu, menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum para pemohom PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,58 juta,” ucap Majelis Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar di Jakarta, 2 Maret 2023.
Saat membacakan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut karena, berdasarkan aturan dari perundang-undangan PKPU hanya bisa diajukan melalui OJK.
“Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015, Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian, dan Pasal 55 ayat 1 UU OJK,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tim likuidasi (TL) Wanaartha Life, Ngurah Anditya Ari Firnanda menyatakan bahwa, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK,” ujar Ngurah.
Adapun, TL mengimbau bagi para nasabah yang menginginkan kembali uangnya, agar segera mendaftarkan diri ke TL WAL sebelum 11 Maret 2023.
“Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi Wanaartha Life berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023,” jelas Ngurah. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More