Keuangan

Gugatan PKPU Nasabah WanaArtha Life Ditolak Hakim

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) atau WAL.

“Satu, menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum para pemohom PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,58 juta,” ucap Majelis Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar di Jakarta, 2 Maret 2023.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut karena, berdasarkan aturan dari perundang-undangan PKPU hanya bisa diajukan melalui OJK.

“Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015, Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian, dan Pasal 55 ayat 1 UU OJK,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tim likuidasi (TL) Wanaartha Life, Ngurah Anditya Ari Firnanda menyatakan bahwa, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK,” ujar Ngurah.

Adapun, TL mengimbau bagi para nasabah yang menginginkan kembali uangnya, agar segera mendaftarkan diri ke TL WAL sebelum 11 Maret 2023.

“Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi Wanaartha Life berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023,” jelas Ngurah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

4 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

6 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

7 hours ago