Keuangan

Gugatan PKPU Nasabah WanaArtha Life Ditolak Hakim

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) atau WAL.

“Satu, menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum para pemohom PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,58 juta,” ucap Majelis Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar di Jakarta, 2 Maret 2023.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut karena, berdasarkan aturan dari perundang-undangan PKPU hanya bisa diajukan melalui OJK.

“Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015, Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian, dan Pasal 55 ayat 1 UU OJK,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tim likuidasi (TL) Wanaartha Life, Ngurah Anditya Ari Firnanda menyatakan bahwa, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK,” ujar Ngurah.

Adapun, TL mengimbau bagi para nasabah yang menginginkan kembali uangnya, agar segera mendaftarkan diri ke TL WAL sebelum 11 Maret 2023.

“Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi Wanaartha Life berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023,” jelas Ngurah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

5 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

5 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago