Keuangan

Gugatan PKPU Nasabah WanaArtha Life Ditolak Hakim

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) atau WAL.

“Satu, menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum para pemohom PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,58 juta,” ucap Majelis Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar di Jakarta, 2 Maret 2023.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut karena, berdasarkan aturan dari perundang-undangan PKPU hanya bisa diajukan melalui OJK.

“Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015, Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian, dan Pasal 55 ayat 1 UU OJK,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tim likuidasi (TL) Wanaartha Life, Ngurah Anditya Ari Firnanda menyatakan bahwa, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK,” ujar Ngurah.

Adapun, TL mengimbau bagi para nasabah yang menginginkan kembali uangnya, agar segera mendaftarkan diri ke TL WAL sebelum 11 Maret 2023.

“Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi Wanaartha Life berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023,” jelas Ngurah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

2 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

5 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago