Ekonomi dan Bisnis

Gugat PGN, KPPU Dianggap Salah Langkah

Jakarta – Adanya gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Ekonomi, Dradjad H Wibowo di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. Menurutnya, jika KPPU tidak berhati- hati dalam melayangkan tuduhan, hal tersebut bisa mudah dimentahkan di pengadilan.

“KPPU harus berhati-hati karena dengan tuduhan kepada BUMN tersebut, bisa ditolak atau dimentahkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Terlebih lagi, PGN memiliki posisi lebih kuat dalam pasar gas. Hal ini sejalan dengan sejak jaman orde baru negara sudah memerintah untuk membangun infrastruktur penyaluran gas. Di seluruh dunia, produsen gas yang memiliki infrastruktur penyaluran gas akan punya posisi kuat.

“Gazprom (Perusahaan Gas Rusia) contohnya. Dengan posisi yang lebih kuat terus dia memiliki posisi tawar yang lebih kuat juga dalam penentuan harga. Meski demikian harga tersebut biasanya tetap mengikuti harga pasar, dan peraturan pemerintah di negara di mana dia beroperasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, PGN tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang dituding KPPU.

Persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara. Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014-2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Nomor 434 K/12/MEM/2017. Keputusan ini memuat tentang penurunan harga gas bumi untuk industri di Medan dan berlaku surut sejak 1 Februari 2017.

Saat ini, harga gas untuk industri di Medan, Sumatera Utara turun dari US$ 12,22 per MMBTU menjadi US$ 9,50 per MMBTU. Ketentuan tersebut berlaku surut 1 Februari 2017

Di tempat terpisah, Anggota Komisi VI Bambang Haryo menambahkan, bahwa langkah yang ditempuh KPPU menggugat PGN merupakan salah kaprah dan dianggap tidak mengerti akan Undang-undang tentang BUMN karena menuding adanya monopoli harga.

“Mereka itu enggak ngerti UU. Tuduhan yang dilayangkan, tidak tepat. Maka kami tegaskan KPPU harus melihat UU, jangan nabrak UU. Karena itu adalah paket induk dari yang menjadi pedoman,” kata Bambang.

KPPU sendiri tidak serta merta selalu benar dalam gugatannya. Sebut saja tuduhan kartel yang dilayangkan terhadap perusahaan minyak goreng, perusahaan penerbangan, sampai tuduhan kartel harga obat-obatan kepada perusahaan obat. Ketiga tuduhan besar yang dilayangkan KPPU itu gugatannya dinyatakan kalah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

21 mins ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago