Ekonomi dan Bisnis

Gugat PGN, KPPU Dianggap Salah Langkah

Jakarta – Adanya gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Ekonomi, Dradjad H Wibowo di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. Menurutnya, jika KPPU tidak berhati- hati dalam melayangkan tuduhan, hal tersebut bisa mudah dimentahkan di pengadilan.

“KPPU harus berhati-hati karena dengan tuduhan kepada BUMN tersebut, bisa ditolak atau dimentahkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Terlebih lagi, PGN memiliki posisi lebih kuat dalam pasar gas. Hal ini sejalan dengan sejak jaman orde baru negara sudah memerintah untuk membangun infrastruktur penyaluran gas. Di seluruh dunia, produsen gas yang memiliki infrastruktur penyaluran gas akan punya posisi kuat.

“Gazprom (Perusahaan Gas Rusia) contohnya. Dengan posisi yang lebih kuat terus dia memiliki posisi tawar yang lebih kuat juga dalam penentuan harga. Meski demikian harga tersebut biasanya tetap mengikuti harga pasar, dan peraturan pemerintah di negara di mana dia beroperasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, PGN tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang dituding KPPU.

Persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara. Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014-2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Nomor 434 K/12/MEM/2017. Keputusan ini memuat tentang penurunan harga gas bumi untuk industri di Medan dan berlaku surut sejak 1 Februari 2017.

Saat ini, harga gas untuk industri di Medan, Sumatera Utara turun dari US$ 12,22 per MMBTU menjadi US$ 9,50 per MMBTU. Ketentuan tersebut berlaku surut 1 Februari 2017

Di tempat terpisah, Anggota Komisi VI Bambang Haryo menambahkan, bahwa langkah yang ditempuh KPPU menggugat PGN merupakan salah kaprah dan dianggap tidak mengerti akan Undang-undang tentang BUMN karena menuding adanya monopoli harga.

“Mereka itu enggak ngerti UU. Tuduhan yang dilayangkan, tidak tepat. Maka kami tegaskan KPPU harus melihat UU, jangan nabrak UU. Karena itu adalah paket induk dari yang menjadi pedoman,” kata Bambang.

KPPU sendiri tidak serta merta selalu benar dalam gugatannya. Sebut saja tuduhan kartel yang dilayangkan terhadap perusahaan minyak goreng, perusahaan penerbangan, sampai tuduhan kartel harga obat-obatan kepada perusahaan obat. Ketiga tuduhan besar yang dilayangkan KPPU itu gugatannya dinyatakan kalah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago