News Update

Grab Klarifikasi soal BHR: Hanya untuk Mitra yang Memenuhi Kriteria

Jakarta – PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) mengakui tidak mampu memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada seluruh mitra pengemudi (driver). Pernyataan ini disampaikan menanggapi keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu.

Sebelumnya, Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.

“Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” kata Chief of Public Affaris Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: Menaker Siap Tindaklanjuti Aduan Ojol soal Bonus THR Rp50 Ribu

Menurut Tirza, pemberian BHR mengacu pada imbauan Presiden yang disampaikan pada 10 Maret 2025 di Istana Negara. Besaran BHR ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan kerja mitra pengemudi.

Grab memastikan bahwa bonus kinerja diberikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.

“Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Tirza, mitra pengemudi yang belum menerima BHR kemungkinan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang disyaratkan.

Empat Kategori Penerima BHR

Tirza menjelaskan, Grab telah membagi penerima BHR ke dalam empat kategori berdasarkan keaktifan kerja.

Pertama, Mitra Jawara (kategori tertinggi) yang dinilai berdasarkan konsisten keaktifan bekerja selama 12 bulan terakhir sesuai arahan kepala negara.

Mitra Jawara ini sebagai kategori tertinggi menerima nominal BHR dengan kisaran Rp255.000-Rp850.000 untuk pengemudi roda dua. Sedangkan nominal BHR Mitra Jawara Roda 4 adalah mulai dari Rp480.000-Rp1.600.000.

Baca juga: Bank Raya Gandeng Grab Merchant, Perkenalkan Fitur Saku Bisnis

Sementara itu, untuk kategori kedua dan ketiga, yakni Mitra Ksatria dan Pejuang mendapatkan jatah BHR sebesar Rp100 ribu bagi pengemudi roda 2 dan roda 4. 

Sedangkan kategori terbawah, yaitu Anggota memperoleh bonus Rp50 ribu untuk pengemudi roda 2 dan roda 4.

Menurut Tirza, kategori kedua hingga keempat merupakan inisiatif Grab sebagai bentuk kepedulian menyambut Idulfitri.

“Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” bebernya.

BHR Berbeda dengan THR

Grab menekankan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang wajib diterima oleh pekerja di sektor ekonomi informal, melainkan apresiasi tambahan yang diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi.

Keluhan Mitra Pengemudi ke Kemnaker

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, sebanyak 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tercatat tidak menerima BHR yang seharusnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.

Atas kondisi itu, SPAI mengadukan besaran pencairan BHR yang dinilai tidak sesuai kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

“Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya,” ujarnya.

Baca juga: Pengemudi Ojol Demo Tuntut THR, Begini Reaksi Menaker

Lily berharap Kemnaker segera memanggil para aplikator agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

31 mins ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

1 hour ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

2 hours ago

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

2 hours ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

3 hours ago