Grab Dituntut Mitra Pengemudi Taksi Online

Jakarta – Mitra pengemudi taksi online melayangkan tuntutan kepada Grab. Dilandasi pemecatan yang dianggap tidak adil dan diabaikannya sejumlah hak pekerja oleh aplikator asal Malaysia itu.

Para pengemudi taksi online itu secara resmi mengirim surat tuntutan kepada Kementerian Transportasi dan Grab pada akhir pekan kemarin (15/11) seperti dikutip dari TheStar.

Ng Kian Nam yang merupakan juru bicara Kampanye untuk Melindungi Hak Pengemudi Taksi Online di Malaysia mengumumkan beberapa tuntutan disampaikan pada surat dimaksud. Di antaranya, kata Ng, adalah agar pemerintah mengakui hak pengemudi taksi online di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu meminta pemerintah untuk melarang pemecatan secara tidak adil oleh Grab terhadap mitra pengemudinya. Pihaknya juga meminta pemerintah melarang diskriminasi oleh Grab dalam hal memekerjakan orang-orang yang kurang beruntung sepert penyandang disabilitas dan warga Negara lanjut usia.

Ng, yang juga Kepala Biro Gerakan Masyarakat Sipil MCA (Malaysian Chinese Association) mengatakan surat permintaan itu dikeluarkan atas nama Yip Lai Ching, seorang mantan pengemudi yang menurutnya dipecat secara tidak adil oleh Grab.

Yip yang mengambil lisensi Public Service Vehicle (PSV)nya pada Juni 2019 kemudian diberhentikan pada 23 Juli 2019. Alasan Grab, kata Ng, Yip dipecat karena telah berdebat dengan penumpang.

Padahal, kata Ng, perdebatan terjadi karena Yip telah dilecehkan oleh penumpang yang menggunakan jasanya. Maka dalam surat itu juga pihaknya meminta diadakan layanan pengadilan khusus untuk menangani hal-hal seperti itu.

Untuk melancarkan kampanye dan upaya meraih keadilan dari Grab, Ng dan kelompoknya membuka penggalangan dana. ”Each person RM10, fight for our justice and dignity (Setiap orang RM (Ringgit Malaysia)10, berjuang untuk keadilan dan martabat kita,” ungkap Ng.(*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago