Nasional

Gorontalo dan Maluku Tidak Ada Penambahan Kasus

Jakarta – Pemerintah mengumumkan, pada hari ini 3 Oktober 2020, Provinsi Gorontalo dan Maluku tidak ada penambahan kasus baru COVID-19.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dipublikasikan oleh BNPB pada Sabtu, (3/10/2020), hanya dua provinsi yang tidak ada tambahan kasus baru hari ini. Data diperbarui setiap pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, ada lima daerah yang melaporkan kasus baru Corona di bawah 10 kasus, yaitu Bengkulu sebanyak 2 kasus positif Corona, Kalimantan Barat (6), Kalimantan Utara (7), Maluku Utara (1), dan Nusa Tenggara Timur (9).

Jumlah kasus positif hari ini sebanyak 4.007 kasus baru, sehingga total menjadi 299.506 kasus. Sebanyak 3.712 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh sehingga total jadi 225.052.

Ada 83 orang dinyatakan meninggal akibat COVID-19 hari ini, sehingga total kasus kematian pasien Corona di RI adalah 11.055 kasus. Virus Corona juga telah menyebar ke 497 kabupaten/kota di 34 provinsi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

KBBS Salurkan 5 Gerobak untuk Dukung UMKM Melalui Wakaf Produktif

Depok - KB Bank Syariah (KBBS) memberikan dukungan kepada pengusaha UMKM dalam pengembangan usaha mereka… Read More

10 hours ago

Peduli dengan Anak Yatim, BTN Gelar Khitanan Massal

Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More

11 hours ago

Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Proliga 2025 Putri

Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More

15 hours ago

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

16 hours ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

1 day ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

1 day ago