Categories: Ekonomi dan Bisnis

GoPay dan BPKN MoU Tingkatkan Perlindungan dan Keamanan Konsumen

Jakarta – Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, GoPay dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Adapun kerja sama tersebut mencakup edukasi untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM mengenai berbagai aspek perlindungan konsumen secara berkelanjutan, kolaborasi dalam produksi, diseminasi, dan penyebarluasan konten edukasi perlindungan konsumen melalui kanal digital, penelitian dan/atau pelaksanaan kajian bersama, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

“Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPKN akan semakin memantapkan langkah dan upaya GoPay dalam hal perlindungan konsumen. Edukasi menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya serta cara melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan dalam transaksi digital,” Jelas, Anita Sukarman, Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial, pada keterangan tertulisnya, 20 April 2022.

Sebelumnya, GoPay secara proaktif telah menghadirkan rangkaian inovasi untuk terus meningkatkan keamanan konsumen melalui tiga pilar utama, yaitu teknologi, edukasi, dan proteksi.

Pada kesempatan yang sama, Primasetya Teguh Jatmiko, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN RI mengungkapkan momentum Hari Konsumen Nasional akan memperkuat sinergi antara BPKN RI dan GoPay. Hal ini terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan atau konsumen, memastikan terjaminnya data pribadi konsumen, memastikan keamanan transaksi yang terjadi antar konsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kanal-kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen.

“Keamanan dana maupun data nasabah pun harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu untuk menaruh dana di platform dompet digital,” kata Teguh.

Sebelumnya BPKN, GoPay juga telah menggandeng Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan public figure guna semakin memperluas jangkauan dampak positif yang dihasilkan. (*) Irawati

Evan Yulian

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

51 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

1 hour ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

2 hours ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

2 hours ago