Jakarta – Google mengumumkan pada (28/3/2018) bahwa dirinya telah mengekpansikan solusi peninjuan yakni produk Google Surveys dan Survey 360 ke lebih dari 50 negara.
Dirilis resmi pada tahun 2012 sebagai Perangkat Survei Konsumen, produk ini dirancang untuk memberikan riset pasar yang berkualitas bagi industri bisnis dari semua ukuran. Produk Survei 360 sendiri menawarkan solusi survei yang sama, namun dengan penambahan fitur lainnya seperti fitur penargetan, pelaporan, dan share untuk organisasi perusahaan.
Seperti dikutip dalam halaman marketingland.com, Frank Kelly, Lightspeed SVP Global Marketing and Strategy GMI, mengatakan bahwa perusahaannya akan menggunakan survei berdasarkan kondisi pasar secara geografis di mana sebelumnya perusahaan mengalami kesulitan dalam mengumpulkan data riset konsumen.
“Sebagai perusahaan global, kami sangat senang tentang perluasan penargetan ke lebih dari 50 negara baru,” ujar Kelly dalam keterangan tertulisnya di Blog Google Analytics.
Selain ekspansi survei ke lebih dari 50 negara, Google mengatakan bahwa sekarang memungkinkan bagi pengguna yang berada di lebih dari 70 negara untuk membeli survei, hal ini didukung oleh meningkatnya pilihan pembayaran produk dalam 12 mata uang berbeda dan 18 bahasa. Google juga telah menyesuaikan proses penagihan dan kontrak.
Tak hanya itu, Google juga mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk meluncurkan survei ke lebih banyak negara di tahun ini dan akan meluncurkan produk untuk perangkat iOS. (*)
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More