Nasional

Gojek-Grab Diimbau Bayar THR ke Driver Ojol, Begini Respons Serikat Pekerja

Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada driver ojek online (ojol) dan kurir logistik. 

Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang terjadi tahun sebelumnya, pihaknya menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Sebab, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif.

“Hal itu jelas bukanlah THR,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/3).

Baca juga: Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2024

Lily menilai, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.

Baca juga : Erick Thohir Dampingi Komunitas Ojol Sampaikan Aspirasi ke Capres Prabowo

Lebih lanjut, kata dia, pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip Antara, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dia menyatakan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” kata Indah Anggoro Putri.

Baca juga : Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Lantaran bersifat imbauan inilah, pemerintah tidak bakal mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan lainnya dan perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

8 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

15 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago