Jakarta–PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) berencana melakukan konversi beberapa kantor cabangnya. Ini dilakukan untuk memperkuat dan dalam rangkan mengembangkan platform digital perseroan.
Direktur Kepatuhan BTPN, Anika Faisal mengungkapkan, guna mengefisienkan layanan di perbankan pihaknya berencana akan melakukan konversi beberapa kantor cabang.
“Kita ubah jadi kantor cabang BTPN, kalau dulu kan ada mitra usaha rakyat, lalu ada purna bakti. Kita seragamkan menjadi kantor cabang BTPN. Di samping itu ada juga beberapa kantor layanan yang kita gabungkan dan ada juga yang dirubah menjadi payment point,” ungkap Anika di Menara BTPN, Jakarta, Senin, 11 September 2017.
Baca juga: Via Jenius, Buka Rekening BTPN Cuma 10 Menit
Jumlah kantor cabang pembantu (KCP) BTPN sendiri tercatat berkurang 51 KCP dalam kurun waktu 6 bulan. Pada data tersebut tercatat KCP perseroan per Juni 2017 mencapai 695 unit, tercatat menurun dari Desember 2016 di mana BTPN masih memiliki dan mengoperasikan kantor cabang pembantu sebanyak 746 unit.
Hal tersebut tercatat berbeda untuk jumlah layanan payment service point, di mana tercatat angkanya bertambah menjadi 161 pada Juni 2017 dari sebelumnya di Desember 2016 148 unit.
“Konversi ini sebenarnya sudah kami lakukan sejak lama. Cabang akan di konversi dan bertahap. Namun hanya berubah struktur jadi payment service point,” tambah Anika. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai tukar rupiah melemah. Per 19 November 2024 nilai tukar rupiah… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan tetap kuat. Pada Oktober 2024 kredit mencapai 10,92… Read More
Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) turut mendukung upaya pemerintah untuk membangun tiga juta rumah dalam… Read More
Jakarta - PT AlamTri Resources Indonesia Tbk (ADRO) atau yang sebelumnya dikenal PT Adaro Energy… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan masih akan ada ruang penurunan suku… Read More
Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025… Read More