Perbankan dan Keuangan

Gercep, Bank Jago Blokir Akun Nasabah Terduga Penjudi Online

Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) tak segan-segan melakukan pemblokiran terhadap akun nasabahnya yang diduga melakukan transaksi judi online. Hal ini dilakukan setelah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi internal ke nasabahnya.

“Jika ada nasabah melakukan transaksi mencurigakan, kita hubungi by phone untuk meminta konfirmasi atas transaksi tersebut. Jika terbukti melakukan judi online ya kita blok akunnya,” ujar Direktur Utama Arief Harris Tandjung menjawab pertanyaan Infobanknews.com dan AsianPost.ID saat halal bihalal di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Data transaksi mencurigakan yang terpantau di Bank Jago, kata Arief, didapat dari sistem bank yang memberikan red notice ketika ada transaksi yang mencurigakan. Misalnya, ada satu akun yang mengolek dana dari banyak sumber, dan kemudian dana tersebut dialihkan ke rekening lain.

Baca juga: Judi Online Mati Satu Tumbuh Seribu, Begini Cara Ampuh Mengatasinya

“Yang bisa terpantau hanya pemain kelas bandar, karena transaksinya banyak. Kalau penjudi per orangan biasanya transaksi sekali dua kali saja, jadi sulit terpantau,” ungkapnya.

Namun, kata dia, biasanya nasabah yang melakukan transaksi judi online ketika coba dikonfirmasi, rata-rata tidak bisa dihubungi. Jika tahapan klarifikasi dan investigasi sudah dilakukan tapi tidak bisa dikonfirmasi, akun yang terduga digunakan untuk transaksi judi online langsung diblokir.

Bank Jago melakukan gerak cepat (gercep) memblokir akun yang digunakan untuk transaksi judi online sebagai bentuk mitigasi risiko dan respons atas maraknya transaksi judi online yang dilakukan nasabah di Tanah Air.

Seperti diketahui, Indonesia sedang darurat judi online dengan omzet Rp327 triliun. Menurut data Drone Emprit per September 2023, Indonesia menduduki peringkat teratas sebagai negara dengan penjudi online terbesar di dunia dengan 201.122 penjudi, disusul Kamboja (26.279) dan Filipina (4.207).

Baca juga: Darurat! Bahaya Laten Judi Online, Benarkah Sektor Keuangan Terlibat?

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas (task force).

Melalui pembentukan ini, maka koordinasi antara K/L akan menjadi lebih terpadu dan holistik.Kemungkinannya kata Budi, satgas bakal diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang beranggotakan kementerian/lembaga.

Adapun lembaga yang terlibat meliputi PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kemenkominfo. (*) DW

Galih Pratama

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

14 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

18 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

22 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago