Perbankan dan Keuangan

Gercep, Bank Jago Blokir Akun Nasabah Terduga Penjudi Online

Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) tak segan-segan melakukan pemblokiran terhadap akun nasabahnya yang diduga melakukan transaksi judi online. Hal ini dilakukan setelah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi internal ke nasabahnya.

“Jika ada nasabah melakukan transaksi mencurigakan, kita hubungi by phone untuk meminta konfirmasi atas transaksi tersebut. Jika terbukti melakukan judi online ya kita blok akunnya,” ujar Direktur Utama Arief Harris Tandjung menjawab pertanyaan Infobanknews.com dan AsianPost.ID saat halal bihalal di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Data transaksi mencurigakan yang terpantau di Bank Jago, kata Arief, didapat dari sistem bank yang memberikan red notice ketika ada transaksi yang mencurigakan. Misalnya, ada satu akun yang mengolek dana dari banyak sumber, dan kemudian dana tersebut dialihkan ke rekening lain.

Baca juga: Judi Online Mati Satu Tumbuh Seribu, Begini Cara Ampuh Mengatasinya

“Yang bisa terpantau hanya pemain kelas bandar, karena transaksinya banyak. Kalau penjudi per orangan biasanya transaksi sekali dua kali saja, jadi sulit terpantau,” ungkapnya.

Namun, kata dia, biasanya nasabah yang melakukan transaksi judi online ketika coba dikonfirmasi, rata-rata tidak bisa dihubungi. Jika tahapan klarifikasi dan investigasi sudah dilakukan tapi tidak bisa dikonfirmasi, akun yang terduga digunakan untuk transaksi judi online langsung diblokir.

Bank Jago melakukan gerak cepat (gercep) memblokir akun yang digunakan untuk transaksi judi online sebagai bentuk mitigasi risiko dan respons atas maraknya transaksi judi online yang dilakukan nasabah di Tanah Air.

Seperti diketahui, Indonesia sedang darurat judi online dengan omzet Rp327 triliun. Menurut data Drone Emprit per September 2023, Indonesia menduduki peringkat teratas sebagai negara dengan penjudi online terbesar di dunia dengan 201.122 penjudi, disusul Kamboja (26.279) dan Filipina (4.207).

Baca juga: Darurat! Bahaya Laten Judi Online, Benarkah Sektor Keuangan Terlibat?

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas (task force).

Melalui pembentukan ini, maka koordinasi antara K/L akan menjadi lebih terpadu dan holistik.Kemungkinannya kata Budi, satgas bakal diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang beranggotakan kementerian/lembaga.

Adapun lembaga yang terlibat meliputi PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kemenkominfo. (*) DW

Galih Pratama

Recent Posts

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

7 mins ago

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

20 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

38 mins ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

3 hours ago