Perbankan dan Keuangan

Gercep, Bank Jago Blokir Akun Nasabah Terduga Penjudi Online

Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) tak segan-segan melakukan pemblokiran terhadap akun nasabahnya yang diduga melakukan transaksi judi online. Hal ini dilakukan setelah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi internal ke nasabahnya.

“Jika ada nasabah melakukan transaksi mencurigakan, kita hubungi by phone untuk meminta konfirmasi atas transaksi tersebut. Jika terbukti melakukan judi online ya kita blok akunnya,” ujar Direktur Utama Arief Harris Tandjung menjawab pertanyaan Infobanknews.com dan AsianPost.ID saat halal bihalal di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Data transaksi mencurigakan yang terpantau di Bank Jago, kata Arief, didapat dari sistem bank yang memberikan red notice ketika ada transaksi yang mencurigakan. Misalnya, ada satu akun yang mengolek dana dari banyak sumber, dan kemudian dana tersebut dialihkan ke rekening lain.

Baca juga: Judi Online Mati Satu Tumbuh Seribu, Begini Cara Ampuh Mengatasinya

“Yang bisa terpantau hanya pemain kelas bandar, karena transaksinya banyak. Kalau penjudi per orangan biasanya transaksi sekali dua kali saja, jadi sulit terpantau,” ungkapnya.

Namun, kata dia, biasanya nasabah yang melakukan transaksi judi online ketika coba dikonfirmasi, rata-rata tidak bisa dihubungi. Jika tahapan klarifikasi dan investigasi sudah dilakukan tapi tidak bisa dikonfirmasi, akun yang terduga digunakan untuk transaksi judi online langsung diblokir.

Bank Jago melakukan gerak cepat (gercep) memblokir akun yang digunakan untuk transaksi judi online sebagai bentuk mitigasi risiko dan respons atas maraknya transaksi judi online yang dilakukan nasabah di Tanah Air.

Seperti diketahui, Indonesia sedang darurat judi online dengan omzet Rp327 triliun. Menurut data Drone Emprit per September 2023, Indonesia menduduki peringkat teratas sebagai negara dengan penjudi online terbesar di dunia dengan 201.122 penjudi, disusul Kamboja (26.279) dan Filipina (4.207).

Baca juga: Darurat! Bahaya Laten Judi Online, Benarkah Sektor Keuangan Terlibat?

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas (task force).

Melalui pembentukan ini, maka koordinasi antara K/L akan menjadi lebih terpadu dan holistik.Kemungkinannya kata Budi, satgas bakal diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang beranggotakan kementerian/lembaga.

Adapun lembaga yang terlibat meliputi PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kemenkominfo. (*) DW

Galih Pratama

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

10 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

11 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

11 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

11 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

13 hours ago