Perbankan

Pergerakan Saham Bank Pelat Merah usai Transisi Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Poin Penting

  • IHSG naik 0,26 persen, tapi saham bank BUMN kompak melemah hingga 0,92 persen.
  • Pelemahan terjadi usai DPR sahkan UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan.
  • UU baru dinilai bisa jadi katalis positif jangka panjang bagi transparansi dan efisiensi BUMN.

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 3 Oktober 2025, masih mampu ditutup menguat ke level 8.092,09 dari posisi 8.071,08 atau naik 0,26 persen.

Meski demikian, sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang mengalami penurunan, sebanyak 0,89 persen, dengan saham bank pelat merah kapitalisasi pasar jumbo mendominasi pelemahan.

Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melemah 0,54 persen menjadi Rp3.690 per saham, lalu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 0,92 persen ke level Rp4.320 per saham.

Lebih lanjut, untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga mengalami koreksi sebanyak 0,50 persen ke posisi Rp4.020 per saham.

Baca juga: IHSG Naik 0,26 Persen di Sesi I, Ini Daftar Sektor yang Menguat dan Melemah

Pelemahan saham perbankan terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh DPR RI.

Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Transisi kelembagaan ini dinilai dapat menimbulkan volatilitas jangka pendek di pasar karena adanya proses penyesuaian struktur dan regulasi.

Efek Jangka Panjang Dianggap Positif

Di sisi lain, pembentukan BP BUMN diyakini memberikan dampak positif karena dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui fungsi pengawasan, dan transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri serta penempatan profesional di kursi komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.

Baca juga: Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Secara keseluruhan, UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

15 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

16 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

17 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

18 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago