Perbankan

Pergerakan Saham Bank Pelat Merah usai Transisi Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Poin Penting

  • IHSG naik 0,26 persen, tapi saham bank BUMN kompak melemah hingga 0,92 persen.
  • Pelemahan terjadi usai DPR sahkan UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan.
  • UU baru dinilai bisa jadi katalis positif jangka panjang bagi transparansi dan efisiensi BUMN.

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 3 Oktober 2025, masih mampu ditutup menguat ke level 8.092,09 dari posisi 8.071,08 atau naik 0,26 persen.

Meski demikian, sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang mengalami penurunan, sebanyak 0,89 persen, dengan saham bank pelat merah kapitalisasi pasar jumbo mendominasi pelemahan.

Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melemah 0,54 persen menjadi Rp3.690 per saham, lalu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 0,92 persen ke level Rp4.320 per saham.

Lebih lanjut, untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga mengalami koreksi sebanyak 0,50 persen ke posisi Rp4.020 per saham.

Baca juga: IHSG Naik 0,26 Persen di Sesi I, Ini Daftar Sektor yang Menguat dan Melemah

Pelemahan saham perbankan terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh DPR RI.

Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Transisi kelembagaan ini dinilai dapat menimbulkan volatilitas jangka pendek di pasar karena adanya proses penyesuaian struktur dan regulasi.

Efek Jangka Panjang Dianggap Positif

Di sisi lain, pembentukan BP BUMN diyakini memberikan dampak positif karena dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui fungsi pengawasan, dan transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri serta penempatan profesional di kursi komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.

Baca juga: Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Secara keseluruhan, UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

9 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

10 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

11 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

11 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago