Perbankan

Pergerakan Saham Bank Pelat Merah usai Transisi Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Poin Penting

  • IHSG naik 0,26 persen, tapi saham bank BUMN kompak melemah hingga 0,92 persen.
  • Pelemahan terjadi usai DPR sahkan UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan.
  • UU baru dinilai bisa jadi katalis positif jangka panjang bagi transparansi dan efisiensi BUMN.

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 3 Oktober 2025, masih mampu ditutup menguat ke level 8.092,09 dari posisi 8.071,08 atau naik 0,26 persen.

Meski demikian, sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang mengalami penurunan, sebanyak 0,89 persen, dengan saham bank pelat merah kapitalisasi pasar jumbo mendominasi pelemahan.

Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melemah 0,54 persen menjadi Rp3.690 per saham, lalu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 0,92 persen ke level Rp4.320 per saham.

Lebih lanjut, untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga mengalami koreksi sebanyak 0,50 persen ke posisi Rp4.020 per saham.

Baca juga: IHSG Naik 0,26 Persen di Sesi I, Ini Daftar Sektor yang Menguat dan Melemah

Pelemahan saham perbankan terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh DPR RI.

Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Transisi kelembagaan ini dinilai dapat menimbulkan volatilitas jangka pendek di pasar karena adanya proses penyesuaian struktur dan regulasi.

Efek Jangka Panjang Dianggap Positif

Di sisi lain, pembentukan BP BUMN diyakini memberikan dampak positif karena dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui fungsi pengawasan, dan transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri serta penempatan profesional di kursi komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.

Baca juga: Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Secara keseluruhan, UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pengamat: Dugaan Serangan Siber Bank jadi Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik

Poin Penting Dugaan serangan siber Bank Jambi dinilai berisiko memicu krisis kepercayaan terhadap perbankan daerah.… Read More

4 mins ago

Agrinas Ikuti Saran Tunda Impor Mobil dari India

Poin Penting Agrinas menyatakan siap menunda rencana impor 105 ribu kendaraan dari India mengikuti arahan… Read More

18 mins ago

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

30 mins ago

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

44 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago