Perbankan

Pergerakan Saham Bank Pelat Merah usai Transisi Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Poin Penting

  • IHSG naik 0,26 persen, tapi saham bank BUMN kompak melemah hingga 0,92 persen.
  • Pelemahan terjadi usai DPR sahkan UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan.
  • UU baru dinilai bisa jadi katalis positif jangka panjang bagi transparansi dan efisiensi BUMN.

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 3 Oktober 2025, masih mampu ditutup menguat ke level 8.092,09 dari posisi 8.071,08 atau naik 0,26 persen.

Meski demikian, sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang mengalami penurunan, sebanyak 0,89 persen, dengan saham bank pelat merah kapitalisasi pasar jumbo mendominasi pelemahan.

Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melemah 0,54 persen menjadi Rp3.690 per saham, lalu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 0,92 persen ke level Rp4.320 per saham.

Lebih lanjut, untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga mengalami koreksi sebanyak 0,50 persen ke posisi Rp4.020 per saham.

Baca juga: IHSG Naik 0,26 Persen di Sesi I, Ini Daftar Sektor yang Menguat dan Melemah

Pelemahan saham perbankan terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh DPR RI.

Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Transisi kelembagaan ini dinilai dapat menimbulkan volatilitas jangka pendek di pasar karena adanya proses penyesuaian struktur dan regulasi.

Efek Jangka Panjang Dianggap Positif

Di sisi lain, pembentukan BP BUMN diyakini memberikan dampak positif karena dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui fungsi pengawasan, dan transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri serta penempatan profesional di kursi komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.

Baca juga: Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Secara keseluruhan, UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

7 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

9 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

9 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

10 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

10 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

10 hours ago