Keuangan

Genjot Transaksi Non Tunai, Kenaikan Tarif QRIS Harus Ditunda

Jakarta – Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono mengungkapkan, pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% yang dibebankan kepada pelaku usaha atau merchant harus ditunda karena dapat menghambat transaksi non tunai.

“Sudah sepatutnya, pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3% untuk mikro yang sebelumnya 0% ditunda untuk sementara waktu,” ujar Paul saat dihubungi Infobanknews, Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant dapat menghambat pergerakan transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini.

“Kenaikan biaya itu bagai mendorong kepala ular supaya lebih cepat maju namun ekornya ditahan. Hal itu bisa menekan gerakan non tunai yang sedang dijalankan dewasa ini,” ungkapnya.

Baca juga: Kontrak Melesat 33,25%, Ternyata Ini Alasan Masyarakat Pilih Paylater

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. 

Sebelumnya, BI menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Tingkatkan Standar Privasi Tertinggi, Allianz Life Indonesia Raih ISO 27701

Jakarta - Allianz Life Indonesia dan Allianz Utama Indonesia meraih sertifikasi terkait keamanan data pribadi,… Read More

3 hours ago

Bank Indonesia Pastikan Libur Operasional di Hari Pilkada 27 November 2024

Jakarta – Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27… Read More

3 hours ago

KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More

9 hours ago

Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More

10 hours ago

OJK: Peringkat Corporate Governance RI Masih di Bawah Vietnam

Jakarta - Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih… Read More

10 hours ago

Gapensi Tolak Keras PPN 12 Persen: Bisa Perlambat Proyek Pemerintah

Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More

10 hours ago