Ilustrasi: Pembayaran QRIS yang mulai dikenakan biaya. Foto: Istimewa.
Jakarta – Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono mengungkapkan, pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% yang dibebankan kepada pelaku usaha atau merchant harus ditunda karena dapat menghambat transaksi non tunai.
“Sudah sepatutnya, pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3% untuk mikro yang sebelumnya 0% ditunda untuk sementara waktu,” ujar Paul saat dihubungi Infobanknews, Rabu 5 Juli 2023.
Menurutnya, penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant dapat menghambat pergerakan transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini.
“Kenaikan biaya itu bagai mendorong kepala ular supaya lebih cepat maju namun ekornya ditahan. Hal itu bisa menekan gerakan non tunai yang sedang dijalankan dewasa ini,” ungkapnya.
Baca juga: Kontrak Melesat 33,25%, Ternyata Ini Alasan Masyarakat Pilih Paylater
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Sebelumnya, BI menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More
Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More
Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More