Keuangan

Genjot Transaksi Non Tunai, Kenaikan Tarif QRIS Harus Ditunda

Jakarta – Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono mengungkapkan, pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% yang dibebankan kepada pelaku usaha atau merchant harus ditunda karena dapat menghambat transaksi non tunai.

“Sudah sepatutnya, pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3% untuk mikro yang sebelumnya 0% ditunda untuk sementara waktu,” ujar Paul saat dihubungi Infobanknews, Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant dapat menghambat pergerakan transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini.

“Kenaikan biaya itu bagai mendorong kepala ular supaya lebih cepat maju namun ekornya ditahan. Hal itu bisa menekan gerakan non tunai yang sedang dijalankan dewasa ini,” ungkapnya.

Baca juga: Kontrak Melesat 33,25%, Ternyata Ini Alasan Masyarakat Pilih Paylater

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. 

Sebelumnya, BI menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

48 mins ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

3 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

4 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

15 hours ago