Ilustrasi: Pembayaran QRIS yang mulai dikenakan biaya. Foto: Istimewa.
Jakarta – Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono mengungkapkan, pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% yang dibebankan kepada pelaku usaha atau merchant harus ditunda karena dapat menghambat transaksi non tunai.
“Sudah sepatutnya, pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3% untuk mikro yang sebelumnya 0% ditunda untuk sementara waktu,” ujar Paul saat dihubungi Infobanknews, Rabu 5 Juli 2023.
Menurutnya, penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant dapat menghambat pergerakan transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini.
“Kenaikan biaya itu bagai mendorong kepala ular supaya lebih cepat maju namun ekornya ditahan. Hal itu bisa menekan gerakan non tunai yang sedang dijalankan dewasa ini,” ungkapnya.
Baca juga: Kontrak Melesat 33,25%, Ternyata Ini Alasan Masyarakat Pilih Paylater
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Sebelumnya, BI menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More